Tak Miliki Dokumen Perjalanan, Wajib Karantina Mandiri 5 x 24 Jam

Selasa, 20 April 2021 - 10:10 WIB
Baca juga: Diperpanjang 2 Minggu, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi Ini



"Yang jelas bawa surat sehat (PCR test, Swab Antigen, dan Gnose). Selanjutnya daerah kedatangan agar mengatur apakah karantina atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut di dalam instruksi tersebut juga meminta agar jajaran Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama TNI/Polri selama bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Seluruh Satlinmas, BPBD dan Pemadam Kebakaran juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk juga mengatasi jika ada kerumunan massa di beberapa tempat publik seperti fasilitas umum, pusat perbelanjaan, restoran tempat wisata dan tempat ibadah.

Jajaran Satlinmas, BPBD dan Pemadam kebakaran juga diminta mengantisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam. Sementara untuk jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diminta melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Covid-19.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More