Samakan Perspektif, Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Terpilih Retreat di Akmil Magelang
Jum'at, 10 Januari 2025 - 17:39 WIB
loading...
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto ingin kepala daerah terpilih mengikuti retreat di Akmil Magelang. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto ingin kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah seperti jajaran kabinet Merah Putih beberapa waktu lalu.
"Keinginan bapak presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang," kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Ikuti Retreat di Akmil, Menteri Kabinet Merah Putih Dibangunkan Pakai Terompet
Yusril menjelaskan bahwa tujuan Prabowo ingin kepala daerah mengikuti retreat agar dapat menyamakan perspektif.
"Supaya kita memiliki perspektif yang sama, yang sekarang dihadapi oleh pemerintah," jelasnya.
Pemerintah berharap kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dapat dilantik terlebih dahulu kecuali kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keinginan bapak presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang," kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Ikuti Retreat di Akmil, Menteri Kabinet Merah Putih Dibangunkan Pakai Terompet
Yusril menjelaskan bahwa tujuan Prabowo ingin kepala daerah mengikuti retreat agar dapat menyamakan perspektif.
"Supaya kita memiliki perspektif yang sama, yang sekarang dihadapi oleh pemerintah," jelasnya.
Pemerintah berharap kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dapat dilantik terlebih dahulu kecuali kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :