Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK
loading...

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK itu telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Adapun perkaranya telah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
Baca juga: Megawati: KPK Masak Nggak Ada Kerjaan Lain, yang Diubrek-ubrek Hanya Hasto!
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK itu telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Adapun perkaranya telah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
Baca juga: Megawati: KPK Masak Nggak Ada Kerjaan Lain, yang Diubrek-ubrek Hanya Hasto!
Lihat Juga :