6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dituntut Satu Tahun Penjara
Senin, 19 April 2021 - 17:20 WIB
JAKARTA - Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.
Sidang yang berlangsung di ruang 2 PN Jakarta Selatan itu dihadiri Jaksa, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar JPU di persidangan, Senin (19/4/2021). Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah 4.952, Jawa Barat Tertinggi
Lalu, terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. JPU beranggapan para terdakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain. "Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," tuturnya.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya. Bahkan, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," jelas JPU.
Terhadap tuntutan itu, tim kuasa hukum para terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi itu akan diberikan secara tertulis dan tim kuasa hukum meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menyusun pembelaan. "Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia," kata Kuasasa humum terdakwa, Made Putra Aditya Pradana.
Sidang yang berlangsung di ruang 2 PN Jakarta Selatan itu dihadiri Jaksa, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar JPU di persidangan, Senin (19/4/2021). Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah 4.952, Jawa Barat Tertinggi
Lalu, terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. JPU beranggapan para terdakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain. "Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," tuturnya.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya. Bahkan, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," jelas JPU.
Terhadap tuntutan itu, tim kuasa hukum para terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi itu akan diberikan secara tertulis dan tim kuasa hukum meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menyusun pembelaan. "Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia," kata Kuasasa humum terdakwa, Made Putra Aditya Pradana.
(cip)
tulis komentar anda