Memburu Aset Negara

Rabu, 14 April 2021 - 05:40 WIB
Aspek pertama terkait penertiban, dan optimalisasi aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp551,6 triliun. Bagian satu ini terdiri dari enam kementerian dan BUMN. Masing-masing yakni Kemsetneg berupa penertiban dan optimalisasi aset GBK, kemayoran, TMII, dan Monas dengan total Rp548,2 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat aset senilai Rp2,55 triliun; PT. Pertamina (Persero) aset Senilai Rp9,51 triliun; PT. PLN (Persero) total sertifikasi 11.429 aset senilai Rp4,01 triliun; PT. Krakatau Steel (Persero) total sertifikasi dan optimalisasi aset senilai Rp1,05 triliun; dan PT. Angkasa Pura II (Persero) total optimalisasi aset senilai Rp102 miliar.

Selanjutnya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset Pemerintah Daerah senilai Rp40,8 triliun. Angka ini berupa: penambahan sertifikat aset pemerintah daerah sebanyak 25.048 sertifikat senilai Rp25 triliun, pemulihan penertiban aset sebanyak 3.085 unit senilai Rp3,03 triliun, dan prasarana dan utilitas 82 pemerintah daerah di 495 lokasi senilai Rp12 triliun.

Butuh Masukan untuk TMII

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan saat ini pihaknya tengah merumuskan kriteria siapa yang nantinya mengelola TMII. Seperti diketahui pemerintah telah resmi mengambil-alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

“Jadi ini nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki Taman Mini, kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan,” katanya.

Pratikno memberikan sinyal bahwa pengelolaan TMII akan diserahkan pada salah satu BUMN Pariwisata. Diharapkan pengelolaan TMII di masa mendatang menjadi lebih baik. “Arahnya adalah ini akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini. Jadi dikelola oleh orang-orang yang profesional, lembaga yang profesional, dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujarnya.

Hal ini juga membantah kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk yayasan baru untuk mengelola TMII. Bagaimana pengelolaannya ke depan,Kemensetneg membuka kanal aspirasi publik sebagai wadah penyampaian masukkan dalam pengelolaan obyek tersebut ke depan (email: humas@setneg.go.id, Instagram, Twitter, dan Facebook).

"Kemensetneg akan memfasilitasi penyerapan aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan TMII ke depan. Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah," kata Kabiro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto.

Kemensetneg menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Kanal Aspirasi TMII, antara lain harapan agar pengelolaan TMII ke depan berbasis konsep 4.0, edukasi nusantara yang dikemas lebih modern, melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata, dan duta budaya, perbaikan sarana dan prasarana serta lebih memperhatikan lingkungan.

"Diharapkan masyarakat luas dapat terus memberikan masukan melalui kanal aspirasi TMII yang ada, sehingga dapat mengakselerasi pencapaian Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa," ucap Eddy.

Sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara. Yayasan Harapan Kita selama ini telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita. Namun, sesuai Akta Perlemahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita sudah menyerahkan kepemilikan TMII kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh lahan tanah dan bangunan yang ada juga turut diserahkan.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. PP ini menyebutkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita. “Kemensetneg diharapkan menyelamatkan keberadaan TMII menjadi asset negara yang penting untuk mengenal kekayaan dan keberagaman, terutama budaya Indonesia kepada masyarakat, termasuk manca negara,” tambah Doli yang juga anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.

Keberadaan TMII di bawah Kemensetneg juga diharapkan agar pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara bisa dilakukan secara maksimal. Selain itu juga berkontribusi positif kepada negara. “Kami juga memohon agar ikon-ikon budaya di TMII seperti Keong Mas, dan rumah-rumah adat yang ada di sana tetap dijaga dengan baik,” tambah Doli Kurnia.

Selama ini hilangnya aset negara disebabkan sejumlah faktor, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Kondisi ini bisa terjadi, karena pengurus TMII, Yayasan Harapan Kita, saat ini tengah digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitra Pte. Kid ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tata kelola aset yang baik oleh Kemensetneg diharapkan akan menghindarkan potensi kerugian negara karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, , pada 2020 KPK telah mendampingi Kementerian Sekretariat Negara untuk dapat mengelola TMII dengan tujuan untuk optimalisasi kontribusi kepada negara dan pemanfaatannya untuk masyarakat luas," ungkapnya.

Ipi menggariskan, langkah KPK mendampingi Kemensetneg untuk pengelolaan TMII didasarkan pada beberapa regulasi yang menyatakan bahwa TMII merupakan aset milik negara. Pertama, Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977 menetapkan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

Kedua, Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya."Kemensetneg kemudian menerbitkan 6 (enam) sertifikat atas nama Kemensetneg atas lahan TMII. Sehingga, lahan TMII telah tercatat sebagai barang milik negara (BNN) Kemensetneg," tuturnya.

Dia mengatakan, dalam upaya melakukan pembenahan dan pengelolaan TMII, KPK bahkan juga mendapatkan bahwa telah dilakukan beberapa kali pembahasan terkait penguasaan dan pengelolaan TMII yang bekerja sama dengan instansi terkait. Antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Keuangan BPP TMII dalam Rangka Pengalihan Penguasaan dan Pengelolaan TMII pada tahun 2017, menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan penataan dalam pengelolaan aset di TMII.

Berikutnya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Laporan Akhir Legal Audit Perjanjian Kerja Sama TMII dengan Pihak Ketiga (mitra/investor) pada 2017.

Di dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Kemensetneg tidak dapat mempertahankan bentuk yayasan ketika akan mengambil alih TMII dan memberikan tiga opsi rekomendasi pengelolaan TMII, yaitu BLU, pengoperasian oleh pihak lain, dan kerja sama pemanfaatan.

"Dalam proses pendampingan tersebut, KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembahasan untuk mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara dalam hal ini Kemensetneg," ungkap Ipi.

Selanjutnya pada Desember 2020 KPK juga telah mendorong dan memfasilitasi penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Kemensetneg dengan pemerintah provinsi terkait anjungan daerah pada TMII. Selain itu juga ada penandatanganan nota kesepahaman antara Kemensetneg dengan 5 (lima) instansi, terkait optimalisasi pemanfaatan tanah milik Kemensetneg untuk museum yang berada di kawasan TMII.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More