10 Aset Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Termasuk Hotel Disita KPK

Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:37 WIB
loading...
10 Aset Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Termasuk Hotel Disita KPK
Salah satu aset milik Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 10 aset milik Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyitaan tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Malut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, dari keterangan saksi kemudian ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan.

Kepemilikan aset ekonomis itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan. “Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada (20/3)," kata Ali, Jumat (22/3/2024).





Ali melanjutkan, dari beberapa bidang tanah tersebut sudah didirikan bangunan yang akan digunakan sebagai hotel. “Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” ujarnya.

Ali yang juga merupakan juru bicara bidang penindakan KPK itu menyatakan, penyitaan aset bernilai ekonomis itu sebagai optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak swasta.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)