Menakar Program Deradikalisasi
Rabu, 07 April 2021 - 05:05 WIB
Sebagaimana diuraikan Jones (2006), bahwa upaya represif berbasis law enforcement jika tanpa dibarengi upaya-upaya deradikalisasi maka itu tidak akan optimal mengingat kelompok radikal biasanya menggunakan sistem sel yang sulit dan rumit untuk dilacak. Artinya penanganan persoalan radikalisme selain memang memerlukan pendekatan hukum, juga perlu ditunjang dengan pendekatan pendekatan yang memberikan kesadaran dengan berbasis pada ideologi Pancasila.
Peristiwa bom bunuh diri di Katedral Makassar dan upaya percobaan penyerangan Mabes Polri merupakan momentum untuk mengevaluasi berbagai program deradikalisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu PP Nomor 77/2019. Pemerintah dan aparat kepolisian dalam hal ini perlu secara serius untuk menangani program-program deradikalisasi, mengingat jika hanya melakukan upaya represif dan upaya penegakan hukum secara formal maka dengan sistem sel pada radikalis maka aksi radikal akan terulang dan kembali menempatkan masyarakat luas sebagai korban.
Tentu penegakan hukum atas aksi radikal tetap harus dilakukan dengan mengacu pada aturan yang ada namun yang lebih penting daripada itu adalah jaminan dari pemerintah bahwa aksi radikal tidak akan terulang kembali.
Pemerintah perlu memastikan bahwa program deradikalisasi sebagaimana digariskan dalam PP Nomor 77/2019 dilaksanakan secara optimal. Tujuan program deradikalisasi ini memang secara langsung adalah meningkatkan stabilitas sosial dan politik, dengan tidak adanya ancaman radikalis maka stabilitas sosial dan politik akan lebih baik. Demikian juga dengan adanya kesadaran masyarakat bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi maka akan meningkatkan ketahanan di tengah masyarakat dari ancaman radikalisasi.
Lebih lanjut pentingnya program deradikalisasi selain utamanya menjaga stabilitas sosial dan politik serta mewujudkan jaminan keamanan dalam kehidupan bernegara, juga akan mewujudkan stabilitas ekonomi. Parson (1985), menjelaskan bahwa gangguan keamanan dan gangguan stabilitas sosial dan politik akan sangat berkorelasi pada perkembangan ekonomi suatu negara. Dalam hal ini indikator ease of doing business (EoDB) adalah jaminan keamanan dan tingkat keamanan suatu negara.
Terjadinya aksi radikal secara ekonomi akan sangat berpengaruh pada tingkat resiko (country risk) suatu negara. Dengan suksesnya program deradikalisasi maka tentu akan berkorelasi positif dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Pada kondisi demikian akan menyerap tenaga kerja dan menurunkan tingkat kemiskinan.
Kini sudah saatnya pemerintah tidak saja menangani persoalan radikalisme dengan pendekatan legal formal, tetapi perlu melihat program deradikalisasi sebagai upaya yang strategis untuk dilaksanakan akan membawa dampak positif pada banyak hal selain terwujudnya jaminan keamanan pada seluruh masyarakat.
Secara strategis program deradikalisasi merupakan hal yang penting mengingat berkaitan dengan upaya mengubah ideologi yang mengancam masyarakat dan stabilitas negara dan pada akhirnya berdampak pada banyak faktor. Dengan dua kasus teror terakhir, pemerintah harus kembali mengevaluasi capaian program deradikalisasi yang telah digariskan dalam PP Nomor 77/2019.
Lihat Juga: Kisah Zulkifli Lubis, Bapak Intelijen Indonesia Dituding Terlibat Peristiwa Cikini yang Meneror Soekarno
Peristiwa bom bunuh diri di Katedral Makassar dan upaya percobaan penyerangan Mabes Polri merupakan momentum untuk mengevaluasi berbagai program deradikalisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu PP Nomor 77/2019. Pemerintah dan aparat kepolisian dalam hal ini perlu secara serius untuk menangani program-program deradikalisasi, mengingat jika hanya melakukan upaya represif dan upaya penegakan hukum secara formal maka dengan sistem sel pada radikalis maka aksi radikal akan terulang dan kembali menempatkan masyarakat luas sebagai korban.
Tentu penegakan hukum atas aksi radikal tetap harus dilakukan dengan mengacu pada aturan yang ada namun yang lebih penting daripada itu adalah jaminan dari pemerintah bahwa aksi radikal tidak akan terulang kembali.
Pemerintah perlu memastikan bahwa program deradikalisasi sebagaimana digariskan dalam PP Nomor 77/2019 dilaksanakan secara optimal. Tujuan program deradikalisasi ini memang secara langsung adalah meningkatkan stabilitas sosial dan politik, dengan tidak adanya ancaman radikalis maka stabilitas sosial dan politik akan lebih baik. Demikian juga dengan adanya kesadaran masyarakat bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi maka akan meningkatkan ketahanan di tengah masyarakat dari ancaman radikalisasi.
Lebih lanjut pentingnya program deradikalisasi selain utamanya menjaga stabilitas sosial dan politik serta mewujudkan jaminan keamanan dalam kehidupan bernegara, juga akan mewujudkan stabilitas ekonomi. Parson (1985), menjelaskan bahwa gangguan keamanan dan gangguan stabilitas sosial dan politik akan sangat berkorelasi pada perkembangan ekonomi suatu negara. Dalam hal ini indikator ease of doing business (EoDB) adalah jaminan keamanan dan tingkat keamanan suatu negara.
Terjadinya aksi radikal secara ekonomi akan sangat berpengaruh pada tingkat resiko (country risk) suatu negara. Dengan suksesnya program deradikalisasi maka tentu akan berkorelasi positif dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Pada kondisi demikian akan menyerap tenaga kerja dan menurunkan tingkat kemiskinan.
Kini sudah saatnya pemerintah tidak saja menangani persoalan radikalisme dengan pendekatan legal formal, tetapi perlu melihat program deradikalisasi sebagai upaya yang strategis untuk dilaksanakan akan membawa dampak positif pada banyak hal selain terwujudnya jaminan keamanan pada seluruh masyarakat.
Secara strategis program deradikalisasi merupakan hal yang penting mengingat berkaitan dengan upaya mengubah ideologi yang mengancam masyarakat dan stabilitas negara dan pada akhirnya berdampak pada banyak faktor. Dengan dua kasus teror terakhir, pemerintah harus kembali mengevaluasi capaian program deradikalisasi yang telah digariskan dalam PP Nomor 77/2019.
Lihat Juga: Kisah Zulkifli Lubis, Bapak Intelijen Indonesia Dituding Terlibat Peristiwa Cikini yang Meneror Soekarno
(bmm)
tulis komentar anda