Menakar Program Deradikalisasi

Rabu, 07 April 2021 - 05:05 WIB
loading...
Menakar Program Deradikalisasi
Rio Christiawan (Foto: Istimewa)
A A A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

INDONESIA kembali berduka setelah aksi bom bunuh diri terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021, dengan korban jiwa dan luka, serta aksi percobaan penyerangan Mabes Polri pada 31 Maret 2021. Peristiwa tersebut membawa dejavu bagi masyarakat Indonesia akan rentetan aksi radikal berupa aksi bom bunuh diri beruntun di beberapa kota pada Mei 2018. Kala itu Undang-Undang Nomor 5/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipandang sebagai penyebab terjadinya serentetan aksi radikal.

Kala itu UU Nomor 5/2003 dipandang mengandung kelemahan karena tidak adanya wewenang aparat untuk menahan pihak-pihak yang dicurigai akan melakukan aksi radikal. Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2003 penahanan terduga terorisme perlu melalui proses penyidikan yang dipandang memakan waktu sehingga aparat sering tidak dapat mengantisipasi pergerakan para terduga teroris.

Setelah terjadinya rentetan aksi radikal pada 2018 maka pemerintah bersama DPR merevisi UU Nomor 5/2003 menjadi Undang-Undang Nomor 5/2018 yang salah satu poin penting dalam revisinya adalah memberi hak kepada aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan pada para terduga teroris tanpa melalui proses penyidikan. Tujuannya untuk menghindari aksi radikal sebagaimana terjadi pada Mei 2018.

Guna menjawab polemik atas pendekatan yang dipandang terlalu represif tersebut pada saat itu pemerintah juga menyampaikan gagasan dan program deradikalisasi sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan radikalisasi.

Arah Deradikalisasi
Persoalannya setelah UU Nomor 5/2018 diberlakukan bahkan program deradikalisasi secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77/2019, masih terjadi aksi hasil radikalisasi yang membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Memang tidak bijak serta-merta menyalahkan pemerintah atas terjadinya aksi radikal, namun sebaliknya pemerintah perlu melakukan introspeksi atas masih terjadinya aksi radikal di tengah masyarakat. Sejauh ini tampak jelas bahwa aparat penegak hukum lebih menggunakan UU Nomor 5/2018 pada aspek penegakan hukum (law enforcement) dengan adanya kewenangan yang lebih kuat dibanding UU Nomor 5/2003.

Sebagaimana diuraikan Jones (2006), bahwa upaya represif berbasis law enforcement jika tanpa dibarengi upaya-upaya deradikalisasi maka itu tidak akan optimal mengingat kelompok radikal biasanya menggunakan sistem sel yang sulit dan rumit untuk dilacak. Artinya penanganan persoalan radikalisme selain memang memerlukan pendekatan hukum, juga perlu ditunjang dengan pendekatan pendekatan yang memberikan kesadaran dengan berbasis pada ideologi Pancasila.

Peristiwa bom bunuh diri di Katedral Makassar dan upaya percobaan penyerangan Mabes Polri merupakan momentum untuk mengevaluasi berbagai program deradikalisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu PP Nomor 77/2019. Pemerintah dan aparat kepolisian dalam hal ini perlu secara serius untuk menangani program-program deradikalisasi, mengingat jika hanya melakukan upaya represif dan upaya penegakan hukum secara formal maka dengan sistem sel pada radikalis maka aksi radikal akan terulang dan kembali menempatkan masyarakat luas sebagai korban.

Tentu penegakan hukum atas aksi radikal tetap harus dilakukan dengan mengacu pada aturan yang ada namun yang lebih penting daripada itu adalah jaminan dari pemerintah bahwa aksi radikal tidak akan terulang kembali.

Pemerintah perlu memastikan bahwa program deradikalisasi sebagaimana digariskan dalam PP Nomor 77/2019 dilaksanakan secara optimal. Tujuan program deradikalisasi ini memang secara langsung adalah meningkatkan stabilitas sosial dan politik, dengan tidak adanya ancaman radikalis maka stabilitas sosial dan politik akan lebih baik. Demikian juga dengan adanya kesadaran masyarakat bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi maka akan meningkatkan ketahanan di tengah masyarakat dari ancaman radikalisasi.

Lebih lanjut pentingnya program deradikalisasi selain utamanya menjaga stabilitas sosial dan politik serta mewujudkan jaminan keamanan dalam kehidupan bernegara, juga akan mewujudkan stabilitas ekonomi. Parson (1985), menjelaskan bahwa gangguan keamanan dan gangguan stabilitas sosial dan politik akan sangat berkorelasi pada perkembangan ekonomi suatu negara. Dalam hal ini indikator ease of doing business (EoDB) adalah jaminan keamanan dan tingkat keamanan suatu negara.

Terjadinya aksi radikal secara ekonomi akan sangat berpengaruh pada tingkat resiko (country risk) suatu negara. Dengan suksesnya program deradikalisasi maka tentu akan berkorelasi positif dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Pada kondisi demikian akan menyerap tenaga kerja dan menurunkan tingkat kemiskinan.

Kini sudah saatnya pemerintah tidak saja menangani persoalan radikalisme dengan pendekatan legal formal, tetapi perlu melihat program deradikalisasi sebagai upaya yang strategis untuk dilaksanakan akan membawa dampak positif pada banyak hal selain terwujudnya jaminan keamanan pada seluruh masyarakat.

Secara strategis program deradikalisasi merupakan hal yang penting mengingat berkaitan dengan upaya mengubah ideologi yang mengancam masyarakat dan stabilitas negara dan pada akhirnya berdampak pada banyak faktor. Dengan dua kasus teror terakhir, pemerintah harus kembali mengevaluasi capaian program deradikalisasi yang telah digariskan dalam PP Nomor 77/2019.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polisi Periksa Pengemudi...
Polisi Periksa Pengemudi Ojol yang Kirim Kepala Babi ke Kantor Tempo
Selain Dikirimi Paket...
Selain Dikirimi Paket Kepala Babi, Akun Instagram Tempo Diteror hingga WA Cica Diretas, Pelakunya Ternyata...
Komnas HAM Anggap Teror...
Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan
Polri Didorong Usut...
Polri Didorong Usut Teror terhadap Jurnalis
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Berencana Melancarkan...
Berencana Melancarkan Teror di Inggris, 8 Orang yang Berafiliasi dengan Iran Ditangkap
Siapa Lashkar-e-Taiba?...
Siapa Lashkar-e-Taiba? Kelompok Militan Pakistan Disebut Mendalangi Pembantaian Kashmir
Polisi Kashmir Ungkap...
Polisi Kashmir Ungkap Para Tersangka Serangan Pahalgam
Rekomendasi
Heboh Nicholas Saputra...
Heboh Nicholas Saputra Perdana Posting Foto Topless Basah-Basahan, Netizen Geger!
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo James Sibarani Dorong Swasembada Pangan Kolaborasi dengan Pemkab Mentawai
BI Potong Proyeksi Pertumbuhan...
BI Potong Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Jadi 4,6-5,4 Persen
Berita Terkini
BPOM Terbitkan Izin...
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Deteksi Dini Kanker yang Dikembangkan Bio Farma
Karier Letjen Djaka...
Karier Letjen Djaka Budi Utama, Kopassus yang Dikabarkan Jadi Dirjen Bea Cukai
Kejagung: Kasus Kredit...
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Infografis
Program Pensiun Tambahan...
Program Pensiun Tambahan Disiapkan, Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved