Patroli TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Senilai Rp5 Miliar

Minggu, 28 Maret 2021 - 17:29 WIB


"Kapal itu juga tak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp3.000.000,-/bal sebanyak Rp5.019.000.000,-," katanya.

Terpisah, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K memberikan apresiasi atas kerja keras dan kesungguhan yang dilaksanakan jajarannya. Kasus itu merupakan modus baru kejahatan lama, sebelumnya kapal-kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL.

"Sekarang mengelabui masuk menggunakan kontainer memalsukan dokumen seolah-olah akan dibawa ke Shongla, Thailand/luar negeri lainnya dan Batam hanya sebagai pelabuhan transit saja namun kapal tersebut sebenarnya akan memindahkan muatannya di Tanjung Berakit ke HSC untuk disebarkan di sejumlah tempat di Indonesia. Dengan demikian rokok ilegal tanpa cukai yang masuk dari Jurong Singapura beredar ke sejumlah lokasi di Indonesia secara ilegal," paparnya.

Dia menambahkan, wilayah perairan Kepulauan Riau dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan selain masalah keamanan laut lainnya. Maka itu, sepanjang Selat Malaka hingga Selat Singapura secara rutin Koarmada I menggelar unsur-unsur patroli udara dan laut di bawah kendali Guskamla Koarmada I.

"Hal ini juga merupakan komitmen Pimpinan TNI AL, dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di laut. Saat ini Kapal beserta muatan, nakhoda dan delapan orang ABK berada di dermaga Pangkalan TNI AL Batam guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More