Patroli TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Senilai Rp5 Miliar

Minggu, 28 Maret 2021 - 17:29 WIB
KRI Alamang-644 berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ribuan kardus rokok senilai Rp5 miliar di perairan Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (27/3/2021). FOTO/DOK.KOARMADA 1
JAKARTA - Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan, KRI Alamang-644 berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ribuan kardus rokok senilai Rp5 miliar di perairan Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (27/3/2021).

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu didalami Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut," katanya pada wartawan, Minggu (28/3/2021).

Menurutnya, Kapal KM Karya Sampurna yang memuat ribuan kardus rokok itu rencananya berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari nakhoda berinisial MM, kapal itu hendak berlayar menuju Tanjung Berakit, lalu muatan kapal itu hendak dipindahkan ke kapal penampung.

Baca juga: Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau, Ini Penjelasan Bea Cukai





Sementara itu, Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, menerangkan, pengungkapan itu tak lepas dari kecurigaan petugas karena adanya indikasi dokumen yang digunakan palsu, tak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand, dan jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.

"Setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya," tuturnya.

Dia menerangkan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran pada kapal KM Karya Sampurna berupa kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, yang mana melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000 masing-masing.

Baca juga: Bea Cukai - Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :