Pengacara Anggap Keterangan Ketum Apindo Bukti Jumhur Tak Lakukan Penyebaran Hoaks
Senin, 22 Maret 2021 - 14:55 WIB
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta Oky Wiratama menyebutkan, keterangan Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Hariyadi Sukamdani di persidangan dugaan kasus penyebaran hoaks kliennya di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/3/2021) ini membuktikan cuitan Jumhur itu hal biasa.
"Pak Hariyadi sendiri tak tersinggung atas postingan Pak Jumhur. Ini yang menjadi penting karena dia pengusaha. Lalu, pernyataan pengusaha rakus ini kan tak spesifik siapa orangnya," ujarnya di PN Jaksel, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, pro kontra di balik perumusan dan pengesahan UU Ciptaker merupakan hal biasa belaka, ada pihak yang setuju dan ada pula yang tak setuju. Dari keterangan Hariyadi, diketahui kalau di tempat usahanya itu tak terjadi aksi demo oleh karyawannya terkait UU Ciptaker meskipun di tempat usaha miliknya itu ada serikat kerja.
Hal itu, kata dia, membuktikan pula kalau pernyataan kliennya itu bukan menjadi pemicu aksi-aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terkait UU Ciptaker. "Saksi juga bilang, serikat pekerja yang ada di perusahaannya itu tergabung di KSPI yang, mana klien kami pak Jumhur sebagai Waketum (KSPI). Tidak ada yang demo dan merasa tergugah atas postingan Pak Jumhur itu," tuturnya.
Pengacara Jumhur lainnya dari LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari menambahkan, sejatinya, pernyataan Jumhur tentang UU Ciptaker dan pengusaha merupakan kritikan dan hal bisa saja. Bahkan, kritikan dan polemik pun sudah terjadi sejak zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) terkait disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2003 lalu.
"Selain itu, ujaran kebencian atau berita bohong itu merupakan delik materil, bukan delik formil, harus ada dampaknya dan perlu dibuktikan," katanya.
"Pak Hariyadi sendiri tak tersinggung atas postingan Pak Jumhur. Ini yang menjadi penting karena dia pengusaha. Lalu, pernyataan pengusaha rakus ini kan tak spesifik siapa orangnya," ujarnya di PN Jaksel, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, pro kontra di balik perumusan dan pengesahan UU Ciptaker merupakan hal biasa belaka, ada pihak yang setuju dan ada pula yang tak setuju. Dari keterangan Hariyadi, diketahui kalau di tempat usahanya itu tak terjadi aksi demo oleh karyawannya terkait UU Ciptaker meskipun di tempat usaha miliknya itu ada serikat kerja.
Hal itu, kata dia, membuktikan pula kalau pernyataan kliennya itu bukan menjadi pemicu aksi-aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terkait UU Ciptaker. "Saksi juga bilang, serikat pekerja yang ada di perusahaannya itu tergabung di KSPI yang, mana klien kami pak Jumhur sebagai Waketum (KSPI). Tidak ada yang demo dan merasa tergugah atas postingan Pak Jumhur itu," tuturnya.
Pengacara Jumhur lainnya dari LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari menambahkan, sejatinya, pernyataan Jumhur tentang UU Ciptaker dan pengusaha merupakan kritikan dan hal bisa saja. Bahkan, kritikan dan polemik pun sudah terjadi sejak zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) terkait disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2003 lalu.
"Selain itu, ujaran kebencian atau berita bohong itu merupakan delik materil, bukan delik formil, harus ada dampaknya dan perlu dibuktikan," katanya.
(zik)
tulis komentar anda