Pengacara Anggap Keterangan Ketum Apindo Bukti Jumhur Tak Lakukan Penyebaran Hoaks
Senin, 22 Maret 2021 - 14:55 WIB
Pengacara Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta Oky Wiratama menyebutkan, keterangan Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Hariyadi Sukamdani di persidangan dugaan kasus penyebaran hoaks kliennya di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/3/2021) ini membuktikan cuitan Jumhur itu hal biasa.
"Pak Hariyadi sendiri tak tersinggung atas postingan Pak Jumhur. Ini yang menjadi penting karena dia pengusaha. Lalu, pernyataan pengusaha rakus ini kan tak spesifik siapa orangnya," ujarnya di PN Jaksel, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, pro kontra di balik perumusan dan pengesahan UU Ciptaker merupakan hal biasa belaka, ada pihak yang setuju dan ada pula yang tak setuju. Dari keterangan Hariyadi, diketahui kalau di tempat usahanya itu tak terjadi aksi demo oleh karyawannya terkait UU Ciptaker meskipun di tempat usaha miliknya itu ada serikat kerja.
Baca juga: Ketum Apindo Tak Terusik dengan Cuitan Jumhur Hidayat
"Pak Hariyadi sendiri tak tersinggung atas postingan Pak Jumhur. Ini yang menjadi penting karena dia pengusaha. Lalu, pernyataan pengusaha rakus ini kan tak spesifik siapa orangnya," ujarnya di PN Jaksel, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, pro kontra di balik perumusan dan pengesahan UU Ciptaker merupakan hal biasa belaka, ada pihak yang setuju dan ada pula yang tak setuju. Dari keterangan Hariyadi, diketahui kalau di tempat usahanya itu tak terjadi aksi demo oleh karyawannya terkait UU Ciptaker meskipun di tempat usaha miliknya itu ada serikat kerja.
Baca juga: Ketum Apindo Tak Terusik dengan Cuitan Jumhur Hidayat
Lihat Juga :