RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:56 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dalam sidang perdana pascamasa reses wakil rakyat 2021, DPR dan pemerintah memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu atau RUU Pemilu dihentikan dan dihapus dari Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Tahun 2021.

Menurut Sekjen KIPP Kaka Suminta, dengan kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut, artinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tidak akan mengalami perubahan, setidaknya sampai dengan tahun 2024, ketika Pemilu Nasional (Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres) juga Pemilihan (Kepala Daerah) dilaksanakan secara serentak.



Baca juga: Perludem Sesalkan RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021


"Dengan demikian maka berbagai persoalan yang seharusnya dibahas dan dicari solusinya melalui revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan tidak akan dibahas di DPR," tuturnya, Rabu (10/3/2021).



Dia mengatakan, berbagai persoalan tadi sudah banyak dibahas oleh Komisi II DPR. "Penghapusan (RUU Pemilu) tersebut tentu tidak menghilangkan berbagai persoalan pelik untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak nasional yang sudah juga disampaikan berbagai pihak," imbuhnya.



Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP


Menurut Kaka, apakah dengan hal tersebut bisa kita katakan bahwa, DPR menyerahkan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dengan Perppu?
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More