Perludem Sesalkan RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
Rabu, 10 Maret 2021 - 09:35 WIB
loading...
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), Nurul Amalia Salabi menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang menarik Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu ) dari Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) 2021 .
"Semestinya Pemerintah dan DPR mau mengevaluasi secara seksama Pemilu Serentak 2019 lalu," katanya saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Nurul mengatakan, perlunya RUU Pemilu dilakukan karena belajar dari Pemilu 2019. Ia melihat, beban pemilu semakin berat mengingat, berbagai kasus di sepanjang tahapan Pemilu 2019 muncul sejak tahap pendaftaran parpol peserta pemilu sampai pelantikan calon terpilih.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP
"Akibat regulasi yang banyak celah atau salah atur. Ketidaksempurnaan UU itulah yang semestinya diperbaiki dengan cara revisi," katanya.
Senada dengan Nurul, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengaku pihaknya belum memahami secara utuh alasan pemerintah dan DPR yang mengeluarkan atau bahkan mencabut RUU Pemilu dari Prolegnas.
"Semestinya Pemerintah dan DPR mau mengevaluasi secara seksama Pemilu Serentak 2019 lalu," katanya saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Nurul mengatakan, perlunya RUU Pemilu dilakukan karena belajar dari Pemilu 2019. Ia melihat, beban pemilu semakin berat mengingat, berbagai kasus di sepanjang tahapan Pemilu 2019 muncul sejak tahap pendaftaran parpol peserta pemilu sampai pelantikan calon terpilih.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP
"Akibat regulasi yang banyak celah atau salah atur. Ketidaksempurnaan UU itulah yang semestinya diperbaiki dengan cara revisi," katanya.
Senada dengan Nurul, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengaku pihaknya belum memahami secara utuh alasan pemerintah dan DPR yang mengeluarkan atau bahkan mencabut RUU Pemilu dari Prolegnas.
Lihat Juga :