DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:14 WIB
loading...
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP
DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kemenkumham menyepakati revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dikeluarkan dari Prolegnas 2021 digantikan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) menyepakati revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya, RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan dimasukkan dalam Prolegnas sebagai ganti RUU Pemilu.

Kesepakatan itu diambil antara Pemerintah dan DPR yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly dan dipimpin langsung Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas dalam Rapat kerjas bersama di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Supratman mengatakan, berdasarkan pandangan masing-masing fraksi, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Sedangkan mayoritas Fraksi setuju RUU itu dikeluarkan. "Dengan demikian selesailah pandangan mini fraksi dan saya rasa tidak perlu kita ambil pengambilan keputusan karena sudah mewakili, saya yakin apapun yang menjadi kita setuju atau tidak, nanti akan ini kan baru tahap perencanaan," kata Supratman.
Menurut Supratman, RUU yang ada dalam prolegnas ini masih dinamis sekali dan mungkin mengalami perubahan ketika tahap penyusunan dan pembahasan. Dia juga menanyakan terkait usulan RUU KUP dari Partai Golkar kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. "Dalam tahap penyusunan pembahasan ini masih dinamis sekali, mungkin sebelum ambil keputusan ada yang perlu ditanggapi Pak Menteri terkait usulan baru Partai Golkar, KUP?" tanya Supratman.

Yasonna lalu menjelaskan terkait posisi RUU KUP yang sedianya sudah masuk ke dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya pemerintah akan mempertimbangkan untuk mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP jika fraksi-fraksi menyetujui.

"Jika memungkinkan saya baru dapat koordinasi dengan Pak Menko, memang sebagian isi dari KUP sudah masuk di Ciptaker, tapi pemerintah ingin karena persoalan pajak ini yang juga merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan jika fraksi fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja, karena sudah kita bicarakan bahkan hampir dulu sempat dibahas kemudian karena kita masuk ke UU yang lain ini tertunda," ujar Yasonna.

"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi fraksi kita anggap saja mengisi pencabutan Rencana UU Pemilu. Kami apresiasi pada fraksi fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati pak ketua agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," lanjutnya.

Mendapat penjelasan dari Yasonna, Supratman kemudian menanyakan kepada masing-masing fraksi soal usulan RUU Pemilu diganti RUU KUP. Forum pun menyepakati usulan tersebut.

Daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Politisi Partai Gerindra itu.

"Setuju," jawab forum.

Dengan demikian, Supratman menyebut berdasarkan persetujuan ini, RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Selanjutnya RUU Pemilu itu akan digantikan dengan RUU KUP. "Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan, satu RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," pungkasnya. Rakhmatulloh
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)