Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nurhadi
Rabu, 03 Maret 2021 - 00:10 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris MA, Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara. Sedangkan menantuNurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut bahwa Jaksa KPK sedang berimajinasi. Sebab, kata Maqdir, tuntutan 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan 11 tahun bui terhadap Rezky tersebut tanpa didasari bukti yang kuat di persidangan.
"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Maqdir menanggapi tuntutan Jaksa, Selasa (2/3/2021) malam.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurhadi 12 Tahun, Menantunya 11 Tahun Penjara
Maqdir menuding jaksa KPK hanya berdasar pada asumi dalam membuktikan perbuatan pidana Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Maqdir menilai jaksa tidak berani menerapkan pasal yang sesuai dengan surat dakwaan karena tidak bisa membuktikan kalau Nurhadi terima suap dan gratifikasi.
"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," ucap Maqdir.
Menurut Maqdir, tuntutan terhadap kliennya itu sangat kontras. Sebab, ia menilai bahwa jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya sesuai surat dakwaan di dalam persidangan.
"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," kata Maqdir.
Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut bahwa Jaksa KPK sedang berimajinasi. Sebab, kata Maqdir, tuntutan 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan 11 tahun bui terhadap Rezky tersebut tanpa didasari bukti yang kuat di persidangan.
"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Maqdir menanggapi tuntutan Jaksa, Selasa (2/3/2021) malam.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurhadi 12 Tahun, Menantunya 11 Tahun Penjara
Maqdir menuding jaksa KPK hanya berdasar pada asumi dalam membuktikan perbuatan pidana Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Maqdir menilai jaksa tidak berani menerapkan pasal yang sesuai dengan surat dakwaan karena tidak bisa membuktikan kalau Nurhadi terima suap dan gratifikasi.
"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," ucap Maqdir.
Menurut Maqdir, tuntutan terhadap kliennya itu sangat kontras. Sebab, ia menilai bahwa jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya sesuai surat dakwaan di dalam persidangan.
"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," kata Maqdir.
Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar
tulis komentar anda