Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar
Selasa, 02 Maret 2021 - 22:59 WIB
loading...
Nurhadi dan Rezky dituntut pidana tambahan yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono . Nurhadi dan Rezky dituntut pidana tambahan yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar).
"Menuntut, menjatuhkan kepada para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp83 miliar," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Jaksa Lie menjelaskan, terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan atas kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurhadi 12 Tahun, Menantunya 11 Tahun Penjara
"Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Lie.
"Menuntut, menjatuhkan kepada para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp83 miliar," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Jaksa Lie menjelaskan, terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan atas kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurhadi 12 Tahun, Menantunya 11 Tahun Penjara
"Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Lie.
Lihat Juga :