Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar

Selasa, 02 Maret 2021 - 22:59 WIB
loading...
Nurhadi dan Menantunya...
Nurhadi dan Rezky dituntut pidana tambahan yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono . Nurhadi dan Rezky dituntut pidana tambahan yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar).

"Menuntut, menjatuhkan kepada para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp83 miliar," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Jaksa Lie menjelaskan, terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan atas kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurhadi 12 Tahun, Menantunya 11 Tahun Penjara

"Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Lie.

"Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," imbuhnya.

Jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diyakini telah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas keyakinan itu, Jaksa menuntut Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Nurhadi Sebut Menantunya Nikmati Sendiri Uang Rp35,8 Miliar dari Bos MIT

"Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono yerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi," ujar Jaksa Lie.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasasi Mantan Sekretaris...
Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Kasus Dugaan TPPU Nurhadi,...
Kasus Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Berencana Panggil Kembali Pengacara Lucas
Cium Bau Anyir Bebasnya...
Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA
Banding Kasus Korupsi...
Banding Kasus Korupsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Baru
PT Jakarta Kabulkan...
PT Jakarta Kabulkan Banding KPK, Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hukuman Terdakwa Kasus...
Hukuman Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Diperberat Jadi 9 Tahun
KPK Ajukan Banding atas...
KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
Dugaan TPPU Nurhadi,...
Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Advokat Lucas
Rekomendasi
Israel: Perang Bisa...
Israel: Perang Bisa Berhenti Besok jika Hamas Bebaskan Sandera dan Tinggalkan Gaza
China Luncurkan Robot...
China Luncurkan Robot Tangan yang Punya Sensitivitas seperti Jari Manusia
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
6 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
9 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
10 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
10 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
11 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
13 jam yang lalu
Infografis
F-47, Jet Tempur Canggih...
F-47, Jet Tempur Canggih Pengganti Jet Siluman F-22 Raptor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved