PT Jakarta Kabulkan Banding KPK, Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan

Senin, 24 Juni 2024 - 15:02 WIB
loading...
PT Jakarta Kabulkan...
Pembacaan surat dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang menerima gratifikasi dan melakukan TPPU saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam sidang putusan perkara perlawanan atau verzet atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh , Senin (24/6/2024). Sidang verzet itu diputuskan setelah melalui musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono, dan Hakim Anggota Sugeng Riyono, dan Anthon R Saragih.

"Menerima Permintaan banding perlawanan Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jk1 Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin (23/6/2024).

"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Gazalba Saleh," tambahnya.



Subachran melanjutkan, dalam putusan tersebut pihaknya meknta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh dan memutus perkara tersebut.

"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Gazalba Saleh, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadill perkara aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara aquo," tutur Subachran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Mesin Gol Maroko Cedera,...
Mesin Gol Maroko Cedera, Singa Atlas Kehilangan Taring?
Demi Film Baru, Davina...
Demi Film Baru, Davina Karamoy Rela Potong Rambut yang Dipanjangkan 6 Tahun
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Berita Terkini
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved