PT Jakarta Kabulkan Banding KPK, Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan
Senin, 24 Juni 2024 - 15:02 WIB
loading...
Pembacaan surat dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang menerima gratifikasi dan melakukan TPPU saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto/MPI/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam sidang putusan perkara perlawanan atau verzet atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh , Senin (24/6/2024). Sidang verzet itu diputuskan setelah melalui musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono, dan Hakim Anggota Sugeng Riyono, dan Anthon R Saragih.
"Menerima Permintaan banding perlawanan Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jk1 Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin (23/6/2024).
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Gazalba Saleh," tambahnya.
Subachran melanjutkan, dalam putusan tersebut pihaknya meknta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh dan memutus perkara tersebut.
"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Gazalba Saleh, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadill perkara aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara aquo," tutur Subachran.
"Menerima Permintaan banding perlawanan Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jk1 Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin (23/6/2024).
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Gazalba Saleh," tambahnya.
Subachran melanjutkan, dalam putusan tersebut pihaknya meknta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh dan memutus perkara tersebut.
"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Gazalba Saleh, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadill perkara aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara aquo," tutur Subachran.
Lihat Juga :