Jaksa KPK Tuntut Nurhadi 12 Tahun, Menantunya 11 Tahun Penjara
Selasa, 02 Maret 2021 - 22:37 WIB
loading...
Jaksa KPK membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021) malam. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, Nurhadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Demikian diungkapkan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021) malam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie.
Baca juga: Nurhadi Sebut Menantunya Nikmati Sendiri Uang Rp35,8 Miliar dari Bos MIT
Selain Nurhadi, Jaksa juga menuntut menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono agar dipidana selama 11 tahun penjara. Rezky turut dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rezky Herbiyono dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie.
Ia meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut yakni, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Demikian diungkapkan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021) malam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie.
Baca juga: Nurhadi Sebut Menantunya Nikmati Sendiri Uang Rp35,8 Miliar dari Bos MIT
Selain Nurhadi, Jaksa juga menuntut menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono agar dipidana selama 11 tahun penjara. Rezky turut dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rezky Herbiyono dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie.
Ia meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut yakni, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Lihat Juga :