Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nurhadi

Rabu, 03 Maret 2021 - 00:10 WIB
loading...
Dituntut 12 Tahun Penjara,...
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut tuntutan 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan 11 tahun bui terhadap Rezky tersebut tanpa didasari bukti yang kuat di persidangan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris MA, Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara. Sedangkan menantuNurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut bahwa Jaksa KPK sedang berimajinasi. Sebab, kata Maqdir, tuntutan 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan 11 tahun bui terhadap Rezky tersebut tanpa didasari bukti yang kuat di persidangan.

"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Maqdir menanggapi tuntutan Jaksa, Selasa (2/3/2021) malam.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurhadi 12 Tahun, Menantunya 11 Tahun Penjara

Maqdir menuding jaksa KPK hanya berdasar pada asumi dalam membuktikan perbuatan pidana Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Maqdir menilai jaksa tidak berani menerapkan pasal yang sesuai dengan surat dakwaan karena tidak bisa membuktikan kalau Nurhadi terima suap dan gratifikasi.

"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," ucap Maqdir.

Menurut Maqdir, tuntutan terhadap kliennya itu sangat kontras. Sebab, ia menilai bahwa jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya sesuai surat dakwaan di dalam persidangan.

"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," kata Maqdir.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar

Sekadar informasi, selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Nurhadi dan menantunya untuk membayar uang pengganti. Keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar).

Jika dalam jangka waktu tersebut Nurhadi dan Rezky tidak membayar uang pengganti, kata Jaksa, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga diyakini jaksa telah menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Eks Sekretaris MA Nurhadi...
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp307 Miliar
TPPU Eks Sekretaris...
TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK: Sudah Rp4,6 Miliar yang Disita
Kasus Suap MA, Dadan...
Kasus Suap MA, Dadan Tri Yudianto Tegaskan Tak Punya Kedekatan dengan Hasbi Hasan
Sidang Lanjutan Terdakwa...
Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Yuman Hadirkan Istri dan Anak Nurhadi
Pangdam Jaya: Serda...
Pangdam Jaya: Serda Nurhadi Tak Ada Kaitan dengan Pemilik Mobil yang Jelas-jelas Tidak Melunasi
Rekomendasi
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Berita Terkini
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved