Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
loading...

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasbi Hasan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasbi Hasan . Diketahui, mantan Sekretaris MA itu divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan PT Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024).
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
Sekadar informasi, sidang putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024 oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan PT Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024).
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
Sekadar informasi, sidang putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024 oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.
Lihat Juga :