Menuntaskan Sampah Sejak dari Rumah
Minggu, 21 Februari 2021 - 12:37 WIB
Nirwono Joga
Peneliti pada Pusat Studi Perkotaan
HARI Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati setiap 21 Februari. Tujuannya adalah mengingatkan seluruh komponen masyarakat bahwa sampah adalah masalah kita bersama. Pemerintah dan masyarakat dituntut untuk melakukan aksi bersama dalam mengatasi masalah sampah agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan. Kita harus membangun kepedulian masyarakat terhadap upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Merujuk Perpres Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pemerintah Indonesia menargetkan 100% sampah nasional bisa terkelola baik pada 2025 dengan target penanganan sampah (70%) dan pengurangan sampah (30%).
Metode kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan karena sudah ketinggalan zaman dan terbukti boros waktu dan biaya, serta, terpenting, tidak menyelesaikan masalah sampah. Metode penimbunan sampah terbuka telah menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, mencemari lingkungan dalam jangka panjang, mendapatkan resistansi warga lokal, rawan longsor, dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, sesuai Undang-undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap pemerintah daerah harus menyusun rencana induk pengelolaan sampah yang berisikan penetapan target pengurangan sampah, strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan kebersihan, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Pengumpulan data sampah yang akurat di lapangan sangat dibutuhkan untuk dasar ilmiah membuat kebijakan peta jalan, rencana induk, dan rencana aksi pengurangan dan pengolahan sampah dalam jangka waktu yang jelas (5, 10, 20, 50, 100 tahun). Pemantauan dan pendataan rutin, minimal sebulan sekali, merupakan kuncinya.
Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2018) memproyeksikan peningkatan timbulan sampah nasional dari 67,8 juta ton (2020), 68,5 juta ton (2021), 69,2 juta ton (2022), 69,9 juta ton (2023), 70,6 juta ton (2024), dan 71,3 juta ton (2025). Dari timbulan sampah nasional rerata sampah dikirim ke tempat pembuangan akhir (63%), didaur ulang (10%), dan terbuang ke alam, termasuk mengalir ke laut (27%).
Penanganan sampah ditargetkan mulai dari 50,8 juta ton (2020), 50,7 juta ton (2021), 50,5 juta ton (2022), 50,3 juta ton (2023), 50,1 juta ton (2024), 49,9 juta ton (2025). Pemerintah kota/kabupaten merupakan ujung tombak implementasi kebijakan dan strategi nasional/daerah dalam pengelolaan sampah.
Peneliti pada Pusat Studi Perkotaan
HARI Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati setiap 21 Februari. Tujuannya adalah mengingatkan seluruh komponen masyarakat bahwa sampah adalah masalah kita bersama. Pemerintah dan masyarakat dituntut untuk melakukan aksi bersama dalam mengatasi masalah sampah agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan. Kita harus membangun kepedulian masyarakat terhadap upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Merujuk Perpres Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pemerintah Indonesia menargetkan 100% sampah nasional bisa terkelola baik pada 2025 dengan target penanganan sampah (70%) dan pengurangan sampah (30%).
Metode kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan karena sudah ketinggalan zaman dan terbukti boros waktu dan biaya, serta, terpenting, tidak menyelesaikan masalah sampah. Metode penimbunan sampah terbuka telah menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, mencemari lingkungan dalam jangka panjang, mendapatkan resistansi warga lokal, rawan longsor, dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, sesuai Undang-undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap pemerintah daerah harus menyusun rencana induk pengelolaan sampah yang berisikan penetapan target pengurangan sampah, strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan kebersihan, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Pengumpulan data sampah yang akurat di lapangan sangat dibutuhkan untuk dasar ilmiah membuat kebijakan peta jalan, rencana induk, dan rencana aksi pengurangan dan pengolahan sampah dalam jangka waktu yang jelas (5, 10, 20, 50, 100 tahun). Pemantauan dan pendataan rutin, minimal sebulan sekali, merupakan kuncinya.
Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2018) memproyeksikan peningkatan timbulan sampah nasional dari 67,8 juta ton (2020), 68,5 juta ton (2021), 69,2 juta ton (2022), 69,9 juta ton (2023), 70,6 juta ton (2024), dan 71,3 juta ton (2025). Dari timbulan sampah nasional rerata sampah dikirim ke tempat pembuangan akhir (63%), didaur ulang (10%), dan terbuang ke alam, termasuk mengalir ke laut (27%).
Penanganan sampah ditargetkan mulai dari 50,8 juta ton (2020), 50,7 juta ton (2021), 50,5 juta ton (2022), 50,3 juta ton (2023), 50,1 juta ton (2024), 49,9 juta ton (2025). Pemerintah kota/kabupaten merupakan ujung tombak implementasi kebijakan dan strategi nasional/daerah dalam pengelolaan sampah.
tulis komentar anda