Menuntaskan Sampah Sejak dari Rumah
Minggu, 21 Februari 2021 - 12:37 WIB
Sistem tata kelola penanganan sampah harus terintegrasi, yakni meliputi pembatasan sampah plastik di tingkat produsen, pembatasan/pengurangan/ pelarangan sampah plastik di masyarakat (pasar rakyat, pasar modern, ritel, warung), mendorong partisipasi masyarakat (kampung, kantor, pabrik, sekolah bebas sampah plastik-kresek-styrofoam).
Untuk pengurangan sampah ditargetkan sebesar 14 juta ton (2020), 16,4 juta ton (2021), 17,9 juta ton (2022), 18,9 juta ton (2023), 19,7 juta ton (2024), dan 20,9 juta ton (2025). Pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten. Jika pengurangan sampah berhasil dilakukan sejak dari hulu (sumber sampah), maka penanganan sampah di hilir pun akan menjadi lebih mudah dan ringan.
Ketiga, melibatkan peran serta masyarakat berbasis komunitas, kerja sama antardaerah (dan lembaga kemitraan), pengembangan dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta pengembangan infrastruktur pengolahan sampah multisimpul (desentralisasi).
Pemilahan sampah dari sumber/hulu akan mempermudah proses daur ulang sampah. Pemilahan menjadi penentu agar sampah bernilai tinggi bisa dimanfaatkan bank sampah dan industri daur ulang (ekonomi sirkular).
Proses pengelolaan dan pengolahan sampah dilakukan secara berjenjang dari tingkat rumah tangga, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, berbasis komunitas lokal (permukiman) atau lokasi (kawasan industri, perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar).
Keempat, pola pikir warga harus diubah dari membuang sampah menjadi memilah dan mengelola sampah jadi berkah. Pemilihan dan pemilahan sampah organik dan anorganik dilakukan sejak awal, yakni dari lingkup rumah tangga, berbasis komunitas lokal (permukiman) atau lokasi (kawasan industri, perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, tempat wisata).
Pengolahan sampah organik menjadi kompos 100%, pemilahan sampah anorganik di bank sampah untuk didaur-ulang, digunakan ulang, atau diperbaiki untuk dijual kembali, hingga pengolahan residu sampah B3.
Bila produksi sampah rumah tangga dapat diselesaikan tuntas sejak dari sumbernya, maka masalah sampah sudah selesai tertangani. Kunci keberhasilan penanganan dan pengolahan sampah ada di tangan masyarakat di tingkat rumah tangga.
Kelima, selain itu pengelola pasar, perkantoran, kawasan industri, hotel dan restoran wajib menangani dan mengolah sampah yang dihasilkannya di tempat penampungan sementara/TPS masing-masing/komunal. Di bawah pengawasan ketat dan tegas, residu sampah yang diangkut ke intermediate treatment facility/ITF dan tempat pembuangan akhir/TPA akan berkurang signifikan.
Jika seluruh sampah organik diolah menjadi kompos secara berjenjang, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten, sampah organik sudah habis terolah menjadi kompos untuk memenuhi kebutuhan pupuk di lingkungan permukiman dan perkotaan. Maka tidak ada sampah organik yang perlu dibuang ke TPA.
Untuk pengurangan sampah ditargetkan sebesar 14 juta ton (2020), 16,4 juta ton (2021), 17,9 juta ton (2022), 18,9 juta ton (2023), 19,7 juta ton (2024), dan 20,9 juta ton (2025). Pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten. Jika pengurangan sampah berhasil dilakukan sejak dari hulu (sumber sampah), maka penanganan sampah di hilir pun akan menjadi lebih mudah dan ringan.
Ketiga, melibatkan peran serta masyarakat berbasis komunitas, kerja sama antardaerah (dan lembaga kemitraan), pengembangan dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta pengembangan infrastruktur pengolahan sampah multisimpul (desentralisasi).
Pemilahan sampah dari sumber/hulu akan mempermudah proses daur ulang sampah. Pemilahan menjadi penentu agar sampah bernilai tinggi bisa dimanfaatkan bank sampah dan industri daur ulang (ekonomi sirkular).
Proses pengelolaan dan pengolahan sampah dilakukan secara berjenjang dari tingkat rumah tangga, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, berbasis komunitas lokal (permukiman) atau lokasi (kawasan industri, perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar).
Keempat, pola pikir warga harus diubah dari membuang sampah menjadi memilah dan mengelola sampah jadi berkah. Pemilihan dan pemilahan sampah organik dan anorganik dilakukan sejak awal, yakni dari lingkup rumah tangga, berbasis komunitas lokal (permukiman) atau lokasi (kawasan industri, perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, tempat wisata).
Pengolahan sampah organik menjadi kompos 100%, pemilahan sampah anorganik di bank sampah untuk didaur-ulang, digunakan ulang, atau diperbaiki untuk dijual kembali, hingga pengolahan residu sampah B3.
Bila produksi sampah rumah tangga dapat diselesaikan tuntas sejak dari sumbernya, maka masalah sampah sudah selesai tertangani. Kunci keberhasilan penanganan dan pengolahan sampah ada di tangan masyarakat di tingkat rumah tangga.
Kelima, selain itu pengelola pasar, perkantoran, kawasan industri, hotel dan restoran wajib menangani dan mengolah sampah yang dihasilkannya di tempat penampungan sementara/TPS masing-masing/komunal. Di bawah pengawasan ketat dan tegas, residu sampah yang diangkut ke intermediate treatment facility/ITF dan tempat pembuangan akhir/TPA akan berkurang signifikan.
Jika seluruh sampah organik diolah menjadi kompos secara berjenjang, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten, sampah organik sudah habis terolah menjadi kompos untuk memenuhi kebutuhan pupuk di lingkungan permukiman dan perkotaan. Maka tidak ada sampah organik yang perlu dibuang ke TPA.
tulis komentar anda