Facebook vs Australia, AMSI: Ini soal Hubungan Tidak Fair Perusahaan Teknologi dan Media

Jum'at, 19 Februari 2021 - 19:50 WIB
Apakah problem tersebut bisa terjadi di Indonesia? Menurut Wens, di Indonesia ada UU ITE yang mengatur user bukan platform. Ibarat transportasi, UU ITE mengatur penumpang, bukan busnya. Padahal di Eropa sudah fokus mengatur platform.

"Memang perlu berhati-hati supaya pengaturan tidak mematikan kekuatan terbesar platform yaitu user dan intaraktifnya, orang bicara, tetapi sampah dan hoax jadi banyak, sehingga ruang publik digital tidak terganggu," jelas Wens.

Menurutnya, kalau diatur user-nya, maka yang dilakukan akan menangkap orang. Tetapi kalau kita atur platform-nya, fokus cara berpikirnya adalah solusi teknologi bukan hukum. "Dengan begitu, perusahaan teknologi dipaksa untuk menyediakan tools agar konten sampah ditekan perederannya," tambah Wens.

(Baca:Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Pemerintah)

Wens juga mengapresiasi wacana revisi UU ITE agar memiliki tools untuk menyaring konten hoaks dan ujaran kekebncian. Namun, Wens mengingatkan perlunya social media law yang sama-sama bertujuan mengatur konten sampah.

"Jangan sampai aturan diperlonggar, ruang publik orang terganggu lagi, karenanya perlu hukum media sosial," kata Wens.

Dia juga menekankan, meski ada pemblokiran perusahaan teknologi, publik tetap membutuhkan informasi yang bisa diakses secara langsung. "Karena hal ini soal distribusi informasi saja," tutup Wens.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More