Facebook vs Australia, AMSI: Ini soal Hubungan Tidak Fair Perusahaan Teknologi dan Media

Jum'at, 19 Februari 2021 - 19:50 WIB
loading...
Facebook vs Australia,...
AMSI menilai pola hubungan perusahaan teknologi seperti Facebook dengan perusahaan media selama ini tidak fair. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Australia sedang berpolemik dengan Facebook . Pemicunya adalah pemblokiran Facebook terhadap konten berita di Negeri Kanguru itu.

Dalam wawancara dengan MNC Trijaya FM, Jumat (19/2/2021), Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut memaparkan, perseteruan antara pemerintah Australia dan Facebook sebenarnya merupakan perdebatan panjang antara perusahaan teknologi dan media massa.

"Konten media massa praktis 60 persen didistribusikan perusahaan teknologi baik Facebook, Google, dll. Pola hubungannya yang selama ini terjadi, tidak fair. Di Google, konten media diambil ke indeksnya sehingga muncul isu publisher rights, hak cipta konten yang diproduksi media," ujar Wens, panggilan akrabnya.

(Baca:Disuruh Bayar, Ehh Facebook Malah Blokir Konten Berita di Australia)

Di beberapa negara, Google bersedia membayar konten media. Namun dalam konteks Facebook, mereka tidak mengambil mengindeks, konten diposting audience. FB sebagai distributor maupun produsen konten isunya adalah transparansi. FB melalui algoritma dll., seringkali merugikan perusahaan media.

"Soal tanggung jawab platform, terkait ruang publik, hoax, hate speech, dll. Tanggung jawab perusahaan teknologi itu apa? Beberapa negara diaturlah dengan social media law," lanjut Wens.

Wens juga menjelaskan layanan instant article Facebook."Selama setahun terakhir, publisher sepertinya diarahkan ke instant articlesehingga landing page kontennya di Facebook. Memang ada share pendapatan, tetapi kalau itu yang terjadi, publisherhanya akan menjadi content provider," ujar dia.

(Baca:6 Anggota FPI Ditembak Mati, Facebook Bersih-bersih Konten Lagi)

Di Australia, pemerintah setempat ingin mengatur pola hubungan ini agar tidak berbenturan secara ekstrem sehingga FB memilih melarang atau mematikan unggahan konten berita dari media Australia.

Apakah problem tersebut bisa terjadi di Indonesia? Menurut Wens, di Indonesia ada UU ITE yang mengatur user bukan platform. Ibarat transportasi, UU ITE mengatur penumpang, bukan busnya. Padahal di Eropa sudah fokus mengatur platform.

"Memang perlu berhati-hati supaya pengaturan tidak mematikan kekuatan terbesar platform yaitu user dan intaraktifnya, orang bicara, tetapi sampah dan hoax jadi banyak, sehingga ruang publik digital tidak terganggu," jelas Wens.

Menurutnya, kalau diatur user-nya, maka yang dilakukan akan menangkap orang. Tetapi kalau kita atur platform-nya, fokus cara berpikirnya adalah solusi teknologi bukan hukum. "Dengan begitu, perusahaan teknologi dipaksa untuk menyediakan tools agar konten sampah ditekan perederannya," tambah Wens.

(Baca:Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Pemerintah)

Wens juga mengapresiasi wacana revisi UU ITE agar memiliki tools untuk menyaring konten hoaks dan ujaran kekebncian. Namun, Wens mengingatkan perlunya social media law yang sama-sama bertujuan mengatur konten sampah.

"Jangan sampai aturan diperlonggar, ruang publik orang terganggu lagi, karenanya perlu hukum media sosial," kata Wens.

Dia juga menekankan, meski ada pemblokiran perusahaan teknologi, publik tetap membutuhkan informasi yang bisa diakses secara langsung. "Karena hal ini soal distribusi informasi saja," tutup Wens.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Penculik...
Bareskrim Tangkap Penculik Anak dengan Modus Pacaran di Facebook
Tiga Undang-Undang yang...
Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ
Kabulkan Sebagian Gugatan...
Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar
PSHK Beberkan Sejumlah...
PSHK Beberkan Sejumlah Ketentuan Hukum Penghambat Kerja Jurnalistik
KPU Dinilai Bisa Dipidana...
KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap
IJTI Minta Presiden...
IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Kominfo Tekankan Pentingnya...
Kominfo Tekankan Pentingnya Literasi Digital untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Penangkapan Palti Hutabarat
Ditandatangani Jokowi,...
Ditandatangani Jokowi, Revisi UU ITE Resmi Berlaku Jadi Undang-undang
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
6 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
16 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Ingatan Manusia dan...
Ingatan Manusia dan Kera Diklaim Punya Banyak Kesamaan Soal Hubungan Sosial
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved