E-Sertifikat Tanah Sebaiknya untuk Bukti Kepemilikan Cadangan
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:55 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan idealnya sertifikat tanah yang dikeluarkan otomatis tersimpan dengan aman di server BPN sebagai salinan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( Kemen ATR/BPN ) yang akan merilis sertifikat tanah elektronik ( e-Sertifikat) sebaiknya tidak mengganti sertifikat fisik.
"Tetapi e -Sertifikat ini di fungsikan sebagai back up atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sambung Guspardi, idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di server BPN sebagai salinan. Jika terjadi kasus, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server data base BPN pun langsung terkunci dan aset bisa diblokir sementara.
"Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut," ujarnya.
"Tetapi e -Sertifikat ini di fungsikan sebagai back up atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sambung Guspardi, idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di server BPN sebagai salinan. Jika terjadi kasus, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server data base BPN pun langsung terkunci dan aset bisa diblokir sementara.
"Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut," ujarnya.
Lihat Juga :