Gerindra Desak Batalkan Rencana Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya
Kamis, 18 Februari 2021 - 12:48 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penerapan sertifikat tanah elektronik yang tengah disiapkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2021.
"Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik, namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial, mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah khususnya bagi masyarakat," tutur Ahmad Muzani, Kamis (18/2/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Muzani menyebutkan sejumlah catatan untuk penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. Di antaranya bentuk pengaturannya dalam sebuah Permen tidak memiliki dasar yang kokoh.
"Selain itu apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementrian ATR/ BPN sudah lengkap, valid dan terintegrasi. Masih terlalu sering negara (dalam hal ini BPN) ‘kalah’ dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan karena Sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan," lanjut Muzani. Baca juga: Hati-hati! Modus Mafia Sertifikat Tanah Tambah Ngeri
Muzani menyebutkan adanya ketidaksesuaian judul bagian penerbitan sertifikat tanah elektronik atas tanah yang sudah terdaftar termuat dalam bagian kedua. Menurut dia, yang seharusnya tertulis "Bagian Ketiga" tentang penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar (sesuai bunyi bagian kesatu pasal 6 ayat b).
"Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik, namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial, mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah khususnya bagi masyarakat," tutur Ahmad Muzani, Kamis (18/2/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Muzani menyebutkan sejumlah catatan untuk penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. Di antaranya bentuk pengaturannya dalam sebuah Permen tidak memiliki dasar yang kokoh.
"Selain itu apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementrian ATR/ BPN sudah lengkap, valid dan terintegrasi. Masih terlalu sering negara (dalam hal ini BPN) ‘kalah’ dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan karena Sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan," lanjut Muzani. Baca juga: Hati-hati! Modus Mafia Sertifikat Tanah Tambah Ngeri
Muzani menyebutkan adanya ketidaksesuaian judul bagian penerbitan sertifikat tanah elektronik atas tanah yang sudah terdaftar termuat dalam bagian kedua. Menurut dia, yang seharusnya tertulis "Bagian Ketiga" tentang penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar (sesuai bunyi bagian kesatu pasal 6 ayat b).
Lihat Juga :