Gerindra Desak Batalkan Rencana Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya

Kamis, 18 Februari 2021 - 12:48 WIB
loading...
Gerindra Desak Batalkan...
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penerapan sertifikat tanah elektronik yang tengah disiapkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2021.

"Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik, namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial, mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah khususnya bagi masyarakat," tutur Ahmad Muzani, Kamis (18/2/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Ahmad Muzani menyebutkan sejumlah catatan untuk penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. Di antaranya bentuk pengaturannya dalam sebuah Permen tidak memiliki dasar yang kokoh.

"Selain itu apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementrian ATR/ BPN sudah lengkap, valid dan terintegrasi. Masih terlalu sering negara (dalam hal ini BPN) ‘kalah’ dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan karena Sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan," lanjut Muzani.

Muzani menyebutkan adanya ketidaksesuaian judul bagian penerbitan sertifikat tanah elektronik atas tanah yang sudah terdaftar termuat dalam bagian kedua. Menurut dia, yang seharusnya tertulis "Bagian Ketiga" tentang penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar (sesuai bunyi bagian kesatu pasal 6 ayat b).

"Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan Validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah," kata Ahmad Muzani.

Dengan demikian, kata dia, prosesnya benar-benar hanya alih media. "Masih adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN," sambungnya.

Rencana pemberlakuan sertifikat elektronik dinilainya sangat rawan dan dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah.

"Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa menjadi kontraproduktif. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas sertifikat yang dikeluarkan,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)