AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanahnya untuk Dapat Modal Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan nilai ekonomi dan modal usaha.
Hal ini dia sampaikan saat menyerahkan 52 sertifikat tanah elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
“Selain kami memperjuangkan legalisasi aset melalui Program PTSL, kami juga ingin mengajak warga untuk menata aset sekaligus juga akses terhadap nilai ekonomi dan permodalan usaha. Selebihnya, kita menghindari terjadinya penyerobotan, tumpang tindih, yang seringkali menjadi masalah hukum dan sosial,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Dalam kesempatan itu, masyarakat tampak begitu gembira menyambut sekaligus menerima sertifikat tanah elektronik dari Menteri ATR/Kepala BPN. “Masyarakat telah mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah itu adalah sesuatu yang patut disyukuri karena artinya setelah sekian lama, tanah mereka, baik rumah maupun kebun telah memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Muhammad Fauzi (30) salah satu penerima sertifikat tanah mengaku telah tinggal sejak 1990 di rumahnya tanpa sertifikat. Fauzi menceritakan, orang tuanya hanya bekerja serabutan dan tidak memiliki penghasilan yang tetap.
“Belum pernah bersertifikat rumahnya karena dulu takutnya mahal, ayah tidak mampu. Beberapa bulan lalu, Pak Kepala Desa menawari buat dibikin sertifikat lewat Program PTSL ini. Saya urus semua, alhamdulillah sudah selesai sekarang,” ungkapnya.
Fauzi yang bekerja sebagai penyapu di Kota Madya dan jualan berkeliling pada sore hari bersyukur rumahnya kini memiliki sertipikat. “Alhamdulillah sekarang sudah punya sertifikat, jadi rumah warisan ayah ini bisa aman buat tinggal ibu, istri, dan anak-anak saya,” ucapnya.
Hal ini dia sampaikan saat menyerahkan 52 sertifikat tanah elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
“Selain kami memperjuangkan legalisasi aset melalui Program PTSL, kami juga ingin mengajak warga untuk menata aset sekaligus juga akses terhadap nilai ekonomi dan permodalan usaha. Selebihnya, kita menghindari terjadinya penyerobotan, tumpang tindih, yang seringkali menjadi masalah hukum dan sosial,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Dalam kesempatan itu, masyarakat tampak begitu gembira menyambut sekaligus menerima sertifikat tanah elektronik dari Menteri ATR/Kepala BPN. “Masyarakat telah mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah itu adalah sesuatu yang patut disyukuri karena artinya setelah sekian lama, tanah mereka, baik rumah maupun kebun telah memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Muhammad Fauzi (30) salah satu penerima sertifikat tanah mengaku telah tinggal sejak 1990 di rumahnya tanpa sertifikat. Fauzi menceritakan, orang tuanya hanya bekerja serabutan dan tidak memiliki penghasilan yang tetap.
“Belum pernah bersertifikat rumahnya karena dulu takutnya mahal, ayah tidak mampu. Beberapa bulan lalu, Pak Kepala Desa menawari buat dibikin sertifikat lewat Program PTSL ini. Saya urus semua, alhamdulillah sudah selesai sekarang,” ungkapnya.
Fauzi yang bekerja sebagai penyapu di Kota Madya dan jualan berkeliling pada sore hari bersyukur rumahnya kini memiliki sertipikat. “Alhamdulillah sekarang sudah punya sertifikat, jadi rumah warisan ayah ini bisa aman buat tinggal ibu, istri, dan anak-anak saya,” ucapnya.
(cip)