Soal Sanksi Penolak Vaksinasi, DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Represif

Senin, 15 Februari 2021 - 11:53 WIB
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah mengingat janji bahwa dalam program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat agar tak melakukan pendekatan sanksi. Hal itu diungkapkan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Sabtu (13/2/2021).

Mufida melihat, peraturan tersebut lebih menekankan pada pendekatan represif ketimbang tindakan persuasif oleh pemerintah.





Baca juga: Sudah 24 Ribu Tenaga Kesehatan Surabaya Divaksinasi, KIPI Hanya 0,1 Persen


Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial ; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau c. denda. Sanksi-sanksi tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah ataupun badan lainnya yang berwenang.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!