Soal Sanksi Penolak Vaksinasi, DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Represif
Senin, 15 Februari 2021 - 11:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah mengingat janji bahwa dalam program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat agar tak melakukan pendekatan sanksi. Hal itu diungkapkan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Sabtu (13/2/2021).
Mufida melihat, peraturan tersebut lebih menekankan pada pendekatan represif ketimbang tindakan persuasif oleh pemerintah.
Baca juga: Sudah 24 Ribu Tenaga Kesehatan Surabaya Divaksinasi, KIPI Hanya 0,1 Persen
Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial ; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau c. denda. Sanksi-sanksi tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah ataupun badan lainnya yang berwenang.
"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," kata Mufida dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Puluhan Orang Alami KIPI Setelah Divaksin COVID-19
Mufida melihat, peraturan tersebut lebih menekankan pada pendekatan represif ketimbang tindakan persuasif oleh pemerintah.
Baca juga: Sudah 24 Ribu Tenaga Kesehatan Surabaya Divaksinasi, KIPI Hanya 0,1 Persen
Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial ; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau c. denda. Sanksi-sanksi tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah ataupun badan lainnya yang berwenang.
"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," kata Mufida dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Puluhan Orang Alami KIPI Setelah Divaksin COVID-19
tulis komentar anda