Koordinator MAKI Boyamin Saiman Sarankan Pinangki Ajukan JC ke KPK
Selasa, 09 Februari 2021 - 13:57 WIB
Baca juga: Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih
"Dan itu tadi disebut pihak lain ditutupi oleh Pinangki, yang salah satu alasan memberatkan. Jadi, saya sarankan untuk Pinangki mengajukan JC, dengan begitu dia sebagai jaksa juga memberi teladan untuk menegakkan keadilan siapa-siapa yang terlibat diungkap," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain itu, Pinangki diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan.
Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan itu tadi disebut pihak lain ditutupi oleh Pinangki, yang salah satu alasan memberatkan. Jadi, saya sarankan untuk Pinangki mengajukan JC, dengan begitu dia sebagai jaksa juga memberi teladan untuk menegakkan keadilan siapa-siapa yang terlibat diungkap," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain itu, Pinangki diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan.
Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga
Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zik)
tulis komentar anda