Koordinator MAKI Boyamin Saiman Sarankan Pinangki Ajukan JC ke KPK

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:57 WIB
Pinangki Sirna Malasari. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman menyarankan Pinangki Sirna Malasari untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menanggapi putusan pidana penjara 10 tahun terhadap Pinangki.

Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.



"Atas putusan hakim terhadap Pinangki, saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan JC ke KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Usulan JC kepada KPK bukan tanpa sebab, karena menurut Boyamin KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan, pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan Djoko Tjandra yang belum diproses oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!