Jaksa Agung Didorong Tetap Konsisten Berantas Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gebrakan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam menangani kasus korupsi dinilai patut diacungi jempol. Kasus terbaru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi hasil pengembangan perkara korupsi BTS di Kominfo.
Kejagung juga menuntut para tersangka lain dalam kasus korupsi BTS Kominfo, yakni Jhony G Plate, Galumbang Menak, dan Ahmad Anang Latief, dengan pidana penjara yang berat sesuai sifat jahatnya perbuatan.
Namun di tengah gencarnya penanganan korupsi yang dilakukan Kejagung, Jaksa Agung ST Burhanuddin malah diserang karakternya secara pribadi melalui tuduhan menyakitkan, yakni punya hubungan gelap dengan seorang figur publik yang terungkap di persidangan kasus korupsi tambang di Sulawesi Tenggara.
Bagi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, tuduhan itu sangat ironi.
"Ini ironis di tengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi, ada juga agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik kepada aparat penegak hukum di tengah kondisi tahun politik yang penuh dengan berita intrik dan hoaks," kata Boyamin Saiman, Senin (6/11/2013).
Karena itu, MAKI mendorong Jaksa Agung untuk konsisten meneruskan perjuangan memberantas korupsi. "Jangan mundur Jaksa Agung, karena tindak pidana korupsi menyengsarakan rakyat," tegasnya.
Boyamin juga berharap saatnya seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberantas korupsi, termasuk memberantas markus (makelar kasus). MAKI yakin saat ini persepsi publik percaya kepada kinerja Jaksa Agung Burhanudin dalam penegakan hukum dan memimpin korps Adhyaksa.
Tentunya, hal ini akan membuat koruptor dan gerombolannya kepanasan, sehingga berupaya menyerang aparat penegak hukum dari berbagai sisi. Apabila tidak berpikir jernih masyarakat bisa memandang persoalan ini sebagai kebenaran, karena bisa saja informasi hoaks diolah menjadi seolah-olah benar.
Kejagung juga menuntut para tersangka lain dalam kasus korupsi BTS Kominfo, yakni Jhony G Plate, Galumbang Menak, dan Ahmad Anang Latief, dengan pidana penjara yang berat sesuai sifat jahatnya perbuatan.
Namun di tengah gencarnya penanganan korupsi yang dilakukan Kejagung, Jaksa Agung ST Burhanuddin malah diserang karakternya secara pribadi melalui tuduhan menyakitkan, yakni punya hubungan gelap dengan seorang figur publik yang terungkap di persidangan kasus korupsi tambang di Sulawesi Tenggara.
Bagi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, tuduhan itu sangat ironi.
"Ini ironis di tengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi, ada juga agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik kepada aparat penegak hukum di tengah kondisi tahun politik yang penuh dengan berita intrik dan hoaks," kata Boyamin Saiman, Senin (6/11/2013).
Karena itu, MAKI mendorong Jaksa Agung untuk konsisten meneruskan perjuangan memberantas korupsi. "Jangan mundur Jaksa Agung, karena tindak pidana korupsi menyengsarakan rakyat," tegasnya.
Boyamin juga berharap saatnya seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberantas korupsi, termasuk memberantas markus (makelar kasus). MAKI yakin saat ini persepsi publik percaya kepada kinerja Jaksa Agung Burhanudin dalam penegakan hukum dan memimpin korps Adhyaksa.
Tentunya, hal ini akan membuat koruptor dan gerombolannya kepanasan, sehingga berupaya menyerang aparat penegak hukum dari berbagai sisi. Apabila tidak berpikir jernih masyarakat bisa memandang persoalan ini sebagai kebenaran, karena bisa saja informasi hoaks diolah menjadi seolah-olah benar.