Koordinator MAKI Boyamin Saiman Sarankan Pinangki Ajukan JC ke KPK

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:57 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin...
Pinangki Sirna Malasari. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman menyarankan Pinangki Sirna Malasari untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menanggapi putusan pidana penjara 10 tahun terhadap Pinangki.

Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Atas putusan hakim terhadap Pinangki, saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan JC ke KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Usulan JC kepada KPK bukan tanpa sebab, karena menurut Boyamin KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan, pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan Djoko Tjandra yang belum diproses oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.

Lihat Foto: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta


"Nah, daripada Pinangki ini menjalani hukuman 10 tahun penjara tidak ada potongan, remisi, karena sesuai PP 99 tak ada remisi, pemotongan, bebas bersyarat, asimilasi dan hak-hak pengurangan lainnya bagi napi korupsi, maka semestinya Pinangki mengajukan sebagai JC. Setidaknya mengungkap peran atau setidaknya siapa King Maker, juga istilah 'Bapakku' 'Bapakmu' dan juga beberapa inisial yang pernah terungkap ke KPK," jelasnya.

Dengan begitu, kata Boyamin, selain menjadi sarana bertobat, JC itu juga untuk memberikan contoh rasa keadilan karena Pinangki juga memiliki hak dan dianggap dapat mengungkap hal lainnya.

Baca juga: Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih


"Dan itu tadi disebut pihak lain ditutupi oleh Pinangki, yang salah satu alasan memberatkan. Jadi, saya sarankan untuk Pinangki mengajukan JC, dengan begitu dia sebagai jaksa juga memberi teladan untuk menegakkan keadilan siapa-siapa yang terlibat diungkap," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain itu, Pinangki diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan.

Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejaksaan Agung: Risiko karena Keterangannya Berubah-ubah

Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Diperiksa Dewas soal...
Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%
Ketua Ombudsman Tersangka...
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Sesalkan Pansel dan Komisi II DPR Loloskan Hery Susanto
Dilaporkan MAKI ke Dewas...
Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih
Kirim Surat, MAKI Minta...
Kirim Surat, MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK
Pimpinan hingga Deputi...
Pimpinan hingga Deputi Dilaporkan ke Dewan Pengawas, KPK: Bagian dari Kontrol Publik
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya
MAKI: Jaksa Harus Terus...
MAKI: Jaksa Harus Terus Kejar Aliran Dana Korupsi Timah dari Helena Lim
Ibu-Ibu Paksa Minta...
Ibu-Ibu Paksa Minta Uang di Depok, Mengaku Malaikat dan Ancam Warga
Rekomendasi
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved