Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Sabtu, 02 Maret 2024 - 10:09 WIB
loading...
Firli Bahuri Belum Ditahan,...
MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024). Langkah ini dilakukan lantaran Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (2/3/2024).

Boyamin berkata, pendaftaran praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.



Adapun gugatan itu diajukan kepada tiga termohon. Pertama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kedua Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Boyamin menjelaskan, gugatan itu didasari lantaran Karyoto dan Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. Ia menilai, seharusnya Karyoto dan Listyo telahmelimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

"Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," tutur Boyamin.



Kendati demikian, Boyamin meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyi dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, Boyamin meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.

"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," terang Boyamin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)