DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 04 Februari 2021 - 20:11 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengacungi jempol atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR , Ahmad Sahroni mengacungi jempol atas kinerja Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam mengungkap kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri .

Dia menilai Kejagung telah bekerja dengan sangat baik dalam menangani kedua kasus tersebut. Terbukti hingga saat ini, Kejagung telah berhasil menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus PT Asabri dan menetapkan 6 terdakwa pada kasus Jiwasraya.

“Kinerja Kejagung kita dalam mengusut kasus korupsi dana PT Asabri maupun kasus PT Jiwasraya ini patut diacungi jempol. Kejagung berhasil dengan cepat dan efektif menangkap dan membawa kepengadilan orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).



Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, semua pihak tentunya menyadari bahwa kedua kasus tadi merupakan kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Sudah barang tentu halangan yang dihadapi tidak mudah.

“Uang negara yang dirugikan pun tidak main-main. Jadi apresiasi sekali lagi untuk kinerja Kejagung yang begitu baik menangani kasus ini,” ucap Sahroni.

Selain itu, Legislator Dapil DKI Jakarta III ini meminta Kejagung agar dapat segera memulihkan dan mengembalikan aset-aset maupun dana nasabah dari kedua kasus korupsi tersebut. Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Jadi Otak Korupsi Asabri

“Diharapkan setelah ini, Kejagung bisa segera melakukan pemulihan aset sehingga mampu menjaga dana para nasabah dan dapat mengembalikan kerugian negara,” pungkas Sahroni.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More