Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Jadi Otak Korupsi Asabri
Senin, 01 Februari 2021 - 20:39 WIB
loading...
Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini dia dan bersama terdakwa Jiwasraya lainnya, Heru Hidayat juga ditetapkan tersangka kasus korupsi Asabri. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya , Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat, kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ). Keduanya merupakan merupakan otak dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun lebih itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu menjadi otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang bermasalah.
"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero) namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan)," kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Ditahan
Terdapat delapan orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu menjadi otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang bermasalah.
"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero) namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan)," kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Ditahan
Terdapat delapan orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Lihat Juga :