Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Jadi Otak Korupsi Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya , Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat, kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ). Keduanya merupakan merupakan otak dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun lebih itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu menjadi otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang bermasalah.
"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero) namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan)," kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2/2021).
Terdapat delapan orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Mereka diduga telah berkolusi dengan sejumlah pihak swasta untuk memuluskan proses pengelolaan dana investasi milik PT Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing.
Para tersangka dijerat dua pasal alternatif, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau, jeratan subsider dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu menjadi otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang bermasalah.
"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero) namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan)," kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2/2021).
Terdapat delapan orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Mereka diduga telah berkolusi dengan sejumlah pihak swasta untuk memuluskan proses pengelolaan dana investasi milik PT Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing.
Para tersangka dijerat dua pasal alternatif, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau, jeratan subsider dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)