Perspektif Hukum Atas Rekomendasi Saham Influencer
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:43 WIB
Irfan Triawan
Analis Junior di Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan
INDUSTRI pasar modal Indonesia berjaya di tahun 2020. Hal ini tak pernah disangka, mengingat pandemi Covid-19 yang tengah melanda. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia(BEI), pasar modal Indonesia telah mencatat beberapa rekor, khususnya peningkatan jumlah investor ritel.
Jumlah single investor identification (SID)/pemilik rekening efek berupa saham mengalami pertumbuhan sebesar 54,4%. Per November 2019, SID berjumlah 1.090.606 menjadi sekitar 1,62 jutapada 29 Desember 2020. Angka ini setara dengan 41,3% dari jumlah seluruh investor.
Dari Rp2.229.231,69 miliar total nilai transaksi yang tercatat BEI, investor retail domestik berkontribusi mayoritas sebesar 68,51%.Secara tahunan, jumlah frekuensi rata-rata transaksi di tahun 2020 meningkat sebesar 43,85% menjadi 688.047,56 kali transaksi. Peningkatan transaksi terjadi di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dipengaruhi antara lain karena alokasi dana masyarakat yang semula bersifat konsumtif beralih ke investasi di pasar modal. Pembatasan sosial di masa pandemi Covid-19 mendorong peningkatan penggunaan media sosial antara lain untuk tujuan promosi usaha, edukasi, dan pengembangan diri (Mediana, 2020).
Salah satu tren yang berkembang adalah adanya unggahan konten penilaian atau hasil investasi saham atau produk investasi lain. Unggahan tersebut dilakukan oleh berbagai kalangan,termasuk para influencer,selaku investor ritel domestik.
Unggahan konten hasil investasi saham oleh influencer dapat berpengaruh positif bagi masyarakat, yaitu menjadikan investasi sebagai sebuah kebiasaan baru. Namun, beberapa unggahan terkadang dilakukan tanpa suatu analisis komprehensif. Ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa investasi saham di pasar modal dapat dijadikan sarana memperoleh keuntungan yang pasti secara instan.
Memperhatikan kondisi demikian, perlu bagi influencer dan investor untuk memahami aspek-aspek dalam berinvestasi di pasar modal beserta kerangka hukumnya. Hal iniuntuk meyakini bahwa unggahan influencer sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Juga investasi yang dilakukan investor aman untuk mencegah potensi kerugian di kemudian hari.
Analis Junior di Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan
INDUSTRI pasar modal Indonesia berjaya di tahun 2020. Hal ini tak pernah disangka, mengingat pandemi Covid-19 yang tengah melanda. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia(BEI), pasar modal Indonesia telah mencatat beberapa rekor, khususnya peningkatan jumlah investor ritel.
Jumlah single investor identification (SID)/pemilik rekening efek berupa saham mengalami pertumbuhan sebesar 54,4%. Per November 2019, SID berjumlah 1.090.606 menjadi sekitar 1,62 jutapada 29 Desember 2020. Angka ini setara dengan 41,3% dari jumlah seluruh investor.
Dari Rp2.229.231,69 miliar total nilai transaksi yang tercatat BEI, investor retail domestik berkontribusi mayoritas sebesar 68,51%.Secara tahunan, jumlah frekuensi rata-rata transaksi di tahun 2020 meningkat sebesar 43,85% menjadi 688.047,56 kali transaksi. Peningkatan transaksi terjadi di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dipengaruhi antara lain karena alokasi dana masyarakat yang semula bersifat konsumtif beralih ke investasi di pasar modal. Pembatasan sosial di masa pandemi Covid-19 mendorong peningkatan penggunaan media sosial antara lain untuk tujuan promosi usaha, edukasi, dan pengembangan diri (Mediana, 2020).
Salah satu tren yang berkembang adalah adanya unggahan konten penilaian atau hasil investasi saham atau produk investasi lain. Unggahan tersebut dilakukan oleh berbagai kalangan,termasuk para influencer,selaku investor ritel domestik.
Unggahan konten hasil investasi saham oleh influencer dapat berpengaruh positif bagi masyarakat, yaitu menjadikan investasi sebagai sebuah kebiasaan baru. Namun, beberapa unggahan terkadang dilakukan tanpa suatu analisis komprehensif. Ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa investasi saham di pasar modal dapat dijadikan sarana memperoleh keuntungan yang pasti secara instan.
Memperhatikan kondisi demikian, perlu bagi influencer dan investor untuk memahami aspek-aspek dalam berinvestasi di pasar modal beserta kerangka hukumnya. Hal iniuntuk meyakini bahwa unggahan influencer sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Juga investasi yang dilakukan investor aman untuk mencegah potensi kerugian di kemudian hari.
Lihat Juga :
tulis komentar anda