Perspektif Hukum Atas Rekomendasi Saham Influencer
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:43 WIB
Praktik manipulasi pasarbiasanya dipicu dari adanya informasi orang dalam. Sebagai contoh, pump and dump, yaitu skema yang diawali dengan peningkatan suatu harga saham melalui rekomendasi yang didasarkan pada suatu pernyataan yang salah, menyesatkan, atau dilebih-lebihkan.
Pada posisi “pump” harga up trend disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Biasanya pelaku merupakan orang dalam yang memiliki informasi internal perusahaan.
Ada potensi baginya untuk mempengaruhi orang lain sebagai partner untuk membeli saham perusahaan. Apabila partner adalah seseorang yang mempunyai modal yang besar dan memiliki kemampuan mempengaruhi orang lain, maka akan sangat membantu melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tertentu.
Posisi “dump” dilakukan pada saat setelah harga mencapai level tertinggi, yaitu pelaku dan partneryang sebelumnya telah memiliki saham perusahaan akan menjual sahamnya untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain. Jika transaksi jual tersebut dilakukan dengan volume yang signifikan, maka akan dapat mendorong penurunan harga. Dalam kondisi demikian, investor yang tidak memiliki informasi orang dalam dan hanya mengikuti tren akan dirugikan akibat volatilitas harga saham.
Dengan mencermati ketentuan dan uraian tersebut, influencer perlu untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, dalam koridor UU PM, endorsement atas saham tidak dimungkinkan dilakukan apabila influencer tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Kedua, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan efek dan melakukan unggahan di media sosial perlu untuk mencantumkan disclaimer bahwa unggahan tersebut tidak ditujukan untuk mengajak atau menganjurkan orang lain membeli saham tertentu. Selain itu,unggahan akan lebih baik jika disertai dengan fakta dan data yang valid mengenai kondisi perusahaan.
Ketiga, perlu peningkatan pemahaman influencer mengenai manipulasi pasar dan menghindari penawaran yang berindikasi adanya praktik manipulasi pasar. Tujuannya agar influencer dapat mencegah dirinya tanpa disadari digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu yang hendak mengambil keuntungan atau bahkan menjadi pihak yang karena ketidakpahamannya dianggap membantu rangkaian kejahatan manipulasi pasar.
Edukasi Investor
Masyarakat, khususnya investor di pasar modal, perlu memahami investasi saham. Tidak hanya dari sudut pandang keuntungan, tetapi juga risiko. Fenomena unggahan hasil investasi saham oleh influencer pada dasarnya memiliki dampak positif terhadap perkembangan pasar modal, namun tetap harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Investor saham seharusnya memahami kondisi perusahaan yang akan dimilikinya sebagai landasan penilaian yang objektif atas keputusan investasi. Di dalamnya termasuk faktor internal dan eksternal perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham, seperti aksi korporasi, kebijakan pemerintah, fluktuasi kurs rupiah, dan supply and demand di bursa efek.
Pada posisi “pump” harga up trend disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Biasanya pelaku merupakan orang dalam yang memiliki informasi internal perusahaan.
Ada potensi baginya untuk mempengaruhi orang lain sebagai partner untuk membeli saham perusahaan. Apabila partner adalah seseorang yang mempunyai modal yang besar dan memiliki kemampuan mempengaruhi orang lain, maka akan sangat membantu melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tertentu.
Posisi “dump” dilakukan pada saat setelah harga mencapai level tertinggi, yaitu pelaku dan partneryang sebelumnya telah memiliki saham perusahaan akan menjual sahamnya untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain. Jika transaksi jual tersebut dilakukan dengan volume yang signifikan, maka akan dapat mendorong penurunan harga. Dalam kondisi demikian, investor yang tidak memiliki informasi orang dalam dan hanya mengikuti tren akan dirugikan akibat volatilitas harga saham.
Dengan mencermati ketentuan dan uraian tersebut, influencer perlu untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, dalam koridor UU PM, endorsement atas saham tidak dimungkinkan dilakukan apabila influencer tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Kedua, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan efek dan melakukan unggahan di media sosial perlu untuk mencantumkan disclaimer bahwa unggahan tersebut tidak ditujukan untuk mengajak atau menganjurkan orang lain membeli saham tertentu. Selain itu,unggahan akan lebih baik jika disertai dengan fakta dan data yang valid mengenai kondisi perusahaan.
Ketiga, perlu peningkatan pemahaman influencer mengenai manipulasi pasar dan menghindari penawaran yang berindikasi adanya praktik manipulasi pasar. Tujuannya agar influencer dapat mencegah dirinya tanpa disadari digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu yang hendak mengambil keuntungan atau bahkan menjadi pihak yang karena ketidakpahamannya dianggap membantu rangkaian kejahatan manipulasi pasar.
Edukasi Investor
Masyarakat, khususnya investor di pasar modal, perlu memahami investasi saham. Tidak hanya dari sudut pandang keuntungan, tetapi juga risiko. Fenomena unggahan hasil investasi saham oleh influencer pada dasarnya memiliki dampak positif terhadap perkembangan pasar modal, namun tetap harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Investor saham seharusnya memahami kondisi perusahaan yang akan dimilikinya sebagai landasan penilaian yang objektif atas keputusan investasi. Di dalamnya termasuk faktor internal dan eksternal perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham, seperti aksi korporasi, kebijakan pemerintah, fluktuasi kurs rupiah, dan supply and demand di bursa efek.
Lihat Juga :
tulis komentar anda