Perspektif Hukum Atas Rekomendasi Saham Influencer
loading...
A
A
A
Irfan Triawan
Analis Junior di Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan
INDUSTRI pasar modal Indonesia berjaya di tahun 2020. Hal ini tak pernah disangka, mengingat pandemi Covid-19 yang tengah melanda. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia(BEI), pasar modal Indonesia telah mencatat beberapa rekor, khususnya peningkatan jumlah investor ritel.
Jumlah single investor identification (SID)/pemilik rekening efek berupa saham mengalami pertumbuhan sebesar 54,4%. Per November 2019, SID berjumlah 1.090.606 menjadi sekitar 1,62 jutapada 29 Desember 2020. Angka ini setara dengan 41,3% dari jumlah seluruh investor.
Dari Rp2.229.231,69 miliar total nilai transaksi yang tercatat BEI, investor retail domestik berkontribusi mayoritas sebesar 68,51%.Secara tahunan, jumlah frekuensi rata-rata transaksi di tahun 2020 meningkat sebesar 43,85% menjadi 688.047,56 kali transaksi. Peningkatan transaksi terjadi di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dipengaruhi antara lain karena alokasi dana masyarakat yang semula bersifat konsumtif beralih ke investasi di pasar modal. Pembatasan sosial di masa pandemi Covid-19 mendorong peningkatan penggunaan media sosial antara lain untuk tujuan promosi usaha, edukasi, dan pengembangan diri (Mediana, 2020).
Salah satu tren yang berkembang adalah adanya unggahan konten penilaian atau hasil investasi saham atau produk investasi lain. Unggahan tersebut dilakukan oleh berbagai kalangan,termasuk para influencer,selaku investor ritel domestik.
Unggahan konten hasil investasi saham oleh influencer dapat berpengaruh positif bagi masyarakat, yaitu menjadikan investasi sebagai sebuah kebiasaan baru. Namun, beberapa unggahan terkadang dilakukan tanpa suatu analisis komprehensif. Ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa investasi saham di pasar modal dapat dijadikan sarana memperoleh keuntungan yang pasti secara instan.
Memperhatikan kondisi demikian, perlu bagi influencer dan investor untuk memahami aspek-aspek dalam berinvestasi di pasar modal beserta kerangka hukumnya. Hal iniuntuk meyakini bahwa unggahan influencer sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Juga investasi yang dilakukan investor aman untuk mencegah potensi kerugian di kemudian hari.
Pengaruh Influencer
Menurut kamus Oxford, influencer dapat diartikan sebagai seseorang yang memilki kemampuan mempengaruhi pembeli potensial atas suatu produk atau jasa yang direkomendasikan melalui media sosial. Berdasarkan skala pengikutnya influencer terbagi menjadi influencer mikro, makro, dan premium (Kurniawan, 2019).
Sebagai publik figur, hasil investasi saham influencer yang menjadi konten unggahannya dapat memicu followers untuk mengikuti jejaknya. Fenomena tersebut dapat mengintroduksi investasi pasar modal dan naiknyajumlah investor.
Unggahan influencer berpotensi mempengaruhi keputusan followers melakukan investasi saham. Unggahan tersebut ada dampak positif, termasuk potensi kontranya. Apabila tidak diimbangi dengan pengetahuan yang memadai dan keputusan investasi hanya sekadar mem-follow influencer, maka ketika investasi rugi,akan merasa dirugikan akibat terpengaruh influencer.
Aspek Hukum dan Opini
Adakah aturan terkait tindakan influencer mengunggah hasil investasi sahamnya di media sosial? Jika ditelaah kembali berdasarkanlegal framework UU No 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM), terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jenis-jenis tindakan yang dilarang dalam industri pasar modal. Di antaranya adalah tindakan yang berpotensi mengandung unsur kegiatan tanpa izin, manipulasi pasar, dan/atau insider trading. Ketiganyaada ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.
Pasal 34 ayat (1) UUPM mengatur bahwa pemberian nasihat kepada seseorang mengenai penjualan atau pembelian saham dengan suatu imbalan jasa hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Aturan terkait manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UUPM.
Teknik pump and dump, layering, cornering, pooling interest, dan lainnya juga merupakan tindakan yang dilarang. Praktik manipulasi pasar inidilakukan oleh pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Motif manipulasi pasar antara lain untuk menaikkan, menurunkan, atau mempertahankan harga efek.
Sementara itu, aturan insider trading diatur dalam Pasal 95 dan 98 UUPM. Ada larangan corporate insiders untuk mempengaruhi pihak lain melakukan pembelian atau penjualan atas suatu saham dan informasi orang dalam kepada pihak yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham. Corporate insiders adalah direktur, komisaris, pegawai, pemegang saham utama, profesi, dan pihak yang memiliki hubungan usaha dengan perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.
Praktik manipulasi pasarbiasanya dipicu dari adanya informasi orang dalam. Sebagai contoh, pump and dump, yaitu skema yang diawali dengan peningkatan suatu harga saham melalui rekomendasi yang didasarkan pada suatu pernyataan yang salah, menyesatkan, atau dilebih-lebihkan.
Pada posisi “pump” harga up trend disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Biasanya pelaku merupakan orang dalam yang memiliki informasi internal perusahaan.
Ada potensi baginya untuk mempengaruhi orang lain sebagai partner untuk membeli saham perusahaan. Apabila partner adalah seseorang yang mempunyai modal yang besar dan memiliki kemampuan mempengaruhi orang lain, maka akan sangat membantu melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tertentu.
Posisi “dump” dilakukan pada saat setelah harga mencapai level tertinggi, yaitu pelaku dan partneryang sebelumnya telah memiliki saham perusahaan akan menjual sahamnya untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain. Jika transaksi jual tersebut dilakukan dengan volume yang signifikan, maka akan dapat mendorong penurunan harga. Dalam kondisi demikian, investor yang tidak memiliki informasi orang dalam dan hanya mengikuti tren akan dirugikan akibat volatilitas harga saham.
Dengan mencermati ketentuan dan uraian tersebut, influencer perlu untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, dalam koridor UU PM, endorsement atas saham tidak dimungkinkan dilakukan apabila influencer tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Kedua, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan efek dan melakukan unggahan di media sosial perlu untuk mencantumkan disclaimer bahwa unggahan tersebut tidak ditujukan untuk mengajak atau menganjurkan orang lain membeli saham tertentu. Selain itu,unggahan akan lebih baik jika disertai dengan fakta dan data yang valid mengenai kondisi perusahaan.
Ketiga, perlu peningkatan pemahaman influencer mengenai manipulasi pasar dan menghindari penawaran yang berindikasi adanya praktik manipulasi pasar. Tujuannya agar influencer dapat mencegah dirinya tanpa disadari digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu yang hendak mengambil keuntungan atau bahkan menjadi pihak yang karena ketidakpahamannya dianggap membantu rangkaian kejahatan manipulasi pasar.
Edukasi Investor
Masyarakat, khususnya investor di pasar modal, perlu memahami investasi saham. Tidak hanya dari sudut pandang keuntungan, tetapi juga risiko. Fenomena unggahan hasil investasi saham oleh influencer pada dasarnya memiliki dampak positif terhadap perkembangan pasar modal, namun tetap harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Investor saham seharusnya memahami kondisi perusahaan yang akan dimilikinya sebagai landasan penilaian yang objektif atas keputusan investasi. Di dalamnya termasuk faktor internal dan eksternal perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham, seperti aksi korporasi, kebijakan pemerintah, fluktuasi kurs rupiah, dan supply and demand di bursa efek.
Mengutip pernyataan dari Warren Buffet, “Never invest in a business you cannot understand”. Pilihlah bisnis yang memang Anda familiar dengan model bisnis dan ruang lingkupnya, serta hindari sifat “ikut-ikutan” hanya karena orang lain berinvestasi di bisnis tersebut.
* Tulisan adalah pendapat pribadi penulis, bukan merupakan pendapat resmi organisasi
Analis Junior di Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan
INDUSTRI pasar modal Indonesia berjaya di tahun 2020. Hal ini tak pernah disangka, mengingat pandemi Covid-19 yang tengah melanda. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia(BEI), pasar modal Indonesia telah mencatat beberapa rekor, khususnya peningkatan jumlah investor ritel.
Jumlah single investor identification (SID)/pemilik rekening efek berupa saham mengalami pertumbuhan sebesar 54,4%. Per November 2019, SID berjumlah 1.090.606 menjadi sekitar 1,62 jutapada 29 Desember 2020. Angka ini setara dengan 41,3% dari jumlah seluruh investor.
Dari Rp2.229.231,69 miliar total nilai transaksi yang tercatat BEI, investor retail domestik berkontribusi mayoritas sebesar 68,51%.Secara tahunan, jumlah frekuensi rata-rata transaksi di tahun 2020 meningkat sebesar 43,85% menjadi 688.047,56 kali transaksi. Peningkatan transaksi terjadi di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dipengaruhi antara lain karena alokasi dana masyarakat yang semula bersifat konsumtif beralih ke investasi di pasar modal. Pembatasan sosial di masa pandemi Covid-19 mendorong peningkatan penggunaan media sosial antara lain untuk tujuan promosi usaha, edukasi, dan pengembangan diri (Mediana, 2020).
Salah satu tren yang berkembang adalah adanya unggahan konten penilaian atau hasil investasi saham atau produk investasi lain. Unggahan tersebut dilakukan oleh berbagai kalangan,termasuk para influencer,selaku investor ritel domestik.
Unggahan konten hasil investasi saham oleh influencer dapat berpengaruh positif bagi masyarakat, yaitu menjadikan investasi sebagai sebuah kebiasaan baru. Namun, beberapa unggahan terkadang dilakukan tanpa suatu analisis komprehensif. Ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa investasi saham di pasar modal dapat dijadikan sarana memperoleh keuntungan yang pasti secara instan.
Memperhatikan kondisi demikian, perlu bagi influencer dan investor untuk memahami aspek-aspek dalam berinvestasi di pasar modal beserta kerangka hukumnya. Hal iniuntuk meyakini bahwa unggahan influencer sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Juga investasi yang dilakukan investor aman untuk mencegah potensi kerugian di kemudian hari.
Pengaruh Influencer
Menurut kamus Oxford, influencer dapat diartikan sebagai seseorang yang memilki kemampuan mempengaruhi pembeli potensial atas suatu produk atau jasa yang direkomendasikan melalui media sosial. Berdasarkan skala pengikutnya influencer terbagi menjadi influencer mikro, makro, dan premium (Kurniawan, 2019).
Sebagai publik figur, hasil investasi saham influencer yang menjadi konten unggahannya dapat memicu followers untuk mengikuti jejaknya. Fenomena tersebut dapat mengintroduksi investasi pasar modal dan naiknyajumlah investor.
Unggahan influencer berpotensi mempengaruhi keputusan followers melakukan investasi saham. Unggahan tersebut ada dampak positif, termasuk potensi kontranya. Apabila tidak diimbangi dengan pengetahuan yang memadai dan keputusan investasi hanya sekadar mem-follow influencer, maka ketika investasi rugi,akan merasa dirugikan akibat terpengaruh influencer.
Aspek Hukum dan Opini
Adakah aturan terkait tindakan influencer mengunggah hasil investasi sahamnya di media sosial? Jika ditelaah kembali berdasarkanlegal framework UU No 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM), terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jenis-jenis tindakan yang dilarang dalam industri pasar modal. Di antaranya adalah tindakan yang berpotensi mengandung unsur kegiatan tanpa izin, manipulasi pasar, dan/atau insider trading. Ketiganyaada ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.
Pasal 34 ayat (1) UUPM mengatur bahwa pemberian nasihat kepada seseorang mengenai penjualan atau pembelian saham dengan suatu imbalan jasa hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Aturan terkait manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UUPM.
Teknik pump and dump, layering, cornering, pooling interest, dan lainnya juga merupakan tindakan yang dilarang. Praktik manipulasi pasar inidilakukan oleh pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Motif manipulasi pasar antara lain untuk menaikkan, menurunkan, atau mempertahankan harga efek.
Sementara itu, aturan insider trading diatur dalam Pasal 95 dan 98 UUPM. Ada larangan corporate insiders untuk mempengaruhi pihak lain melakukan pembelian atau penjualan atas suatu saham dan informasi orang dalam kepada pihak yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham. Corporate insiders adalah direktur, komisaris, pegawai, pemegang saham utama, profesi, dan pihak yang memiliki hubungan usaha dengan perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.
Praktik manipulasi pasarbiasanya dipicu dari adanya informasi orang dalam. Sebagai contoh, pump and dump, yaitu skema yang diawali dengan peningkatan suatu harga saham melalui rekomendasi yang didasarkan pada suatu pernyataan yang salah, menyesatkan, atau dilebih-lebihkan.
Pada posisi “pump” harga up trend disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Biasanya pelaku merupakan orang dalam yang memiliki informasi internal perusahaan.
Ada potensi baginya untuk mempengaruhi orang lain sebagai partner untuk membeli saham perusahaan. Apabila partner adalah seseorang yang mempunyai modal yang besar dan memiliki kemampuan mempengaruhi orang lain, maka akan sangat membantu melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tertentu.
Posisi “dump” dilakukan pada saat setelah harga mencapai level tertinggi, yaitu pelaku dan partneryang sebelumnya telah memiliki saham perusahaan akan menjual sahamnya untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain. Jika transaksi jual tersebut dilakukan dengan volume yang signifikan, maka akan dapat mendorong penurunan harga. Dalam kondisi demikian, investor yang tidak memiliki informasi orang dalam dan hanya mengikuti tren akan dirugikan akibat volatilitas harga saham.
Dengan mencermati ketentuan dan uraian tersebut, influencer perlu untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, dalam koridor UU PM, endorsement atas saham tidak dimungkinkan dilakukan apabila influencer tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Kedua, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan efek dan melakukan unggahan di media sosial perlu untuk mencantumkan disclaimer bahwa unggahan tersebut tidak ditujukan untuk mengajak atau menganjurkan orang lain membeli saham tertentu. Selain itu,unggahan akan lebih baik jika disertai dengan fakta dan data yang valid mengenai kondisi perusahaan.
Ketiga, perlu peningkatan pemahaman influencer mengenai manipulasi pasar dan menghindari penawaran yang berindikasi adanya praktik manipulasi pasar. Tujuannya agar influencer dapat mencegah dirinya tanpa disadari digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu yang hendak mengambil keuntungan atau bahkan menjadi pihak yang karena ketidakpahamannya dianggap membantu rangkaian kejahatan manipulasi pasar.
Edukasi Investor
Masyarakat, khususnya investor di pasar modal, perlu memahami investasi saham. Tidak hanya dari sudut pandang keuntungan, tetapi juga risiko. Fenomena unggahan hasil investasi saham oleh influencer pada dasarnya memiliki dampak positif terhadap perkembangan pasar modal, namun tetap harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Investor saham seharusnya memahami kondisi perusahaan yang akan dimilikinya sebagai landasan penilaian yang objektif atas keputusan investasi. Di dalamnya termasuk faktor internal dan eksternal perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham, seperti aksi korporasi, kebijakan pemerintah, fluktuasi kurs rupiah, dan supply and demand di bursa efek.
Mengutip pernyataan dari Warren Buffet, “Never invest in a business you cannot understand”. Pilihlah bisnis yang memang Anda familiar dengan model bisnis dan ruang lingkupnya, serta hindari sifat “ikut-ikutan” hanya karena orang lain berinvestasi di bisnis tersebut.
* Tulisan adalah pendapat pribadi penulis, bukan merupakan pendapat resmi organisasi
(poe)