Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Permainkan Hukum dan Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:14 WIB
"Putusan MA itu membuat Perpres Nomor 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan, Presiden harus melaksanakan putusan tersebut dengan menerbitkan Perpres baru yang seharusnya mengembalikan besaran iuran seperti sebelum dinaikkan," ungkap Sumirat.

Ironisnya kata dia, Presiden justru menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bedanya, besaran iuran dalam Perpres 64/2020 ini jika dibandingkan dengan Prepres 75/2019 yang dibatalkan MA, hanya selisih Rp10.000.

"Presiden seperti terkesan ingin mempermainkan putusan MA. Artinya, jika Presiden kembali menaikkan iuran dengan Perpres Nomor 64/2020, Presiden telah dengan sengaja kembali membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tiga undang-undang lainnya," tegasnya.

Atas polemik itu, Mirah menegaskan dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan Perpres 64/2020 tersebut. "Amanat UUD 1945 harus menjadi rujukan utama bagi Presiden dalam mengelola negara," tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More