Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Permainkan Hukum dan Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:14 WIB
Langkah pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terus mengundang kecaman publik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Langkah pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terus mengundang kecaman publik.

(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bukti Kebijakan Putus Asa dari Penguasa)



Kalangan pekerja menilai, kebijakan itu bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat yang sulit di tengah kondisi pandemi Covid-19 atau virus Corona ini. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menyebutkan, Perpres 64/2020 menunjukkan pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang terdampak akibat wabah virus Corona.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!