Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Permainkan Hukum dan Rakyat
Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:14 WIB
JAKARTA - Langkah pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terus mengundang kecaman publik.
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bukti Kebijakan Putus Asa dari Penguasa)
Kalangan pekerja menilai, kebijakan itu bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat yang sulit di tengah kondisi pandemi Covid-19 atau virus Corona ini. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menyebutkan, Perpres 64/2020 menunjukkan pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang terdampak akibat wabah virus Corona.
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)
Kata Mirah Sumirat, jutaan pekerja telah diputus hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Akibatnya, daya beli masyarakat saat ini turun sampai titik terendah.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar ini, ujungnya tentu akan mempersulit rakyat untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah," tutur Mirah dalam keterangannya tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga telah mempermainkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan, dalam putusan itu, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tiga UU lainnya seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Kesehatan.
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bukti Kebijakan Putus Asa dari Penguasa)
Kalangan pekerja menilai, kebijakan itu bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat yang sulit di tengah kondisi pandemi Covid-19 atau virus Corona ini. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menyebutkan, Perpres 64/2020 menunjukkan pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang terdampak akibat wabah virus Corona.
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)
Kata Mirah Sumirat, jutaan pekerja telah diputus hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Akibatnya, daya beli masyarakat saat ini turun sampai titik terendah.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar ini, ujungnya tentu akan mempersulit rakyat untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah," tutur Mirah dalam keterangannya tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga telah mempermainkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan, dalam putusan itu, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tiga UU lainnya seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Kesehatan.
tulis komentar anda