Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Permainkan Hukum dan Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:14 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Langkah pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terus mengundang kecaman publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terus mengundang kecaman publik.

(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bukti Kebijakan Putus Asa dari Penguasa)

Kalangan pekerja menilai, kebijakan itu bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat yang sulit di tengah kondisi pandemi Covid-19 atau virus Corona ini. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menyebutkan, Perpres 64/2020 menunjukkan pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang terdampak akibat wabah virus Corona.

(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)

Kata Mirah Sumirat, jutaan pekerja telah diputus hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Akibatnya, daya beli masyarakat saat ini turun sampai titik terendah.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar ini, ujungnya tentu akan mempersulit rakyat untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah," tutur Mirah dalam keterangannya tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga telah mempermainkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan, dalam putusan itu, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tiga UU lainnya seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Kesehatan.

"Putusan MA itu membuat Perpres Nomor 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan, Presiden harus melaksanakan putusan tersebut dengan menerbitkan Perpres baru yang seharusnya mengembalikan besaran iuran seperti sebelum dinaikkan," ungkap Sumirat.

Ironisnya kata dia, Presiden justru menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bedanya, besaran iuran dalam Perpres 64/2020 ini jika dibandingkan dengan Prepres 75/2019 yang dibatalkan MA, hanya selisih Rp10.000.

"Presiden seperti terkesan ingin mempermainkan putusan MA. Artinya, jika Presiden kembali menaikkan iuran dengan Perpres Nomor 64/2020, Presiden telah dengan sengaja kembali membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tiga undang-undang lainnya," tegasnya.

Atas polemik itu, Mirah menegaskan dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan Perpres 64/2020 tersebut. "Amanat UUD 1945 harus menjadi rujukan utama bagi Presiden dalam mengelola negara," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Jaminan Kesehatan Mantan...
Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarganya Jadi Beban APBN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved