Menteri P2MI Buka Peluang Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Indonesia ke Arab Saudi
loading...

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding membuka peluang mengakhiri moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membuka peluang mengakhiri moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Pelindungan pekerja migran akan dikaji terkait kemungkinan dicabutnya moratorium ini.
Hal itu disampaikan Menteri Karding usai bertemu delegasi HRSD Arab Saudi untuk Courtesy Meeting TIM HRSD (The Ministry of Human Resources and Social Development Saudi Arabia) di kantor KemenP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
“Pada kesempatan tersebut, kami sedang menjajaki untuk membangun kerja sama kembali terutama terkait dengan penempatan pekerja migran kita ke Arab Saudi,” katanya.
Pemerintah Indonesia diketahui menerbitkan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sejak 2012.
Menurut Karding, kebijakan moratorium itu justru menimbulkan masifnya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal ke Arab Saudi. Jika wacana dicabutnya moratorium terealisasi, Karding menegaskan akan memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi tidak terjadi.
“Yang publik harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25.000 Pekerja Migran Indonesia ilegal. Selama ditutup sampai sekarang ada 183.000 Pekerja Migran Indonesia ilegal. Itu menurut kita unprosedural. Nah, oleh karena itu Kalau ini dibuka unprosedural harus berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Gaji TKI belum disepakati, Indonesia tunda tarik moratorium
Karding mengungkapkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Arab Saudi jika penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke negaranya diakhiri. Dia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan Pekerja Migran Indonesia di negaranya dengan adanya jaminan asuransi kerja dan gaji minimum sebesar 1.500 Riyal.
“Yang pertama kita ingin memastikan bahwa ada perlindungan dalam bentuk asuransi bahkan asuransi yang tanggung risikonya mencakup lah. Lalu yang kedua, khususnya pekerja domestik di angka 1.500 Riyal,” ujarnya.
Selain itu, Karding juga meminta kepada Pemerintah Arab Saudi agar melakukan integrasi data dan tak lagi memakai sistem lama, yakni mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia langsung ke majikan.
“Kita meminta ada integrasi data antara mereka dengan kita, sehingga PMI kita terdata, terkontrol dan terawasi dan bisa kita bina. Kita berharap supaya mereka yang mengatur tidak lagi pakai sistem lama, sistem langsung-langsung (ke majikan) itu ndak boleh,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Menteri Karding usai bertemu delegasi HRSD Arab Saudi untuk Courtesy Meeting TIM HRSD (The Ministry of Human Resources and Social Development Saudi Arabia) di kantor KemenP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
“Pada kesempatan tersebut, kami sedang menjajaki untuk membangun kerja sama kembali terutama terkait dengan penempatan pekerja migran kita ke Arab Saudi,” katanya.
Pemerintah Indonesia diketahui menerbitkan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sejak 2012.
Menurut Karding, kebijakan moratorium itu justru menimbulkan masifnya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal ke Arab Saudi. Jika wacana dicabutnya moratorium terealisasi, Karding menegaskan akan memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi tidak terjadi.
“Yang publik harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25.000 Pekerja Migran Indonesia ilegal. Selama ditutup sampai sekarang ada 183.000 Pekerja Migran Indonesia ilegal. Itu menurut kita unprosedural. Nah, oleh karena itu Kalau ini dibuka unprosedural harus berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Gaji TKI belum disepakati, Indonesia tunda tarik moratorium
Karding mengungkapkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Arab Saudi jika penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke negaranya diakhiri. Dia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan Pekerja Migran Indonesia di negaranya dengan adanya jaminan asuransi kerja dan gaji minimum sebesar 1.500 Riyal.
“Yang pertama kita ingin memastikan bahwa ada perlindungan dalam bentuk asuransi bahkan asuransi yang tanggung risikonya mencakup lah. Lalu yang kedua, khususnya pekerja domestik di angka 1.500 Riyal,” ujarnya.
Selain itu, Karding juga meminta kepada Pemerintah Arab Saudi agar melakukan integrasi data dan tak lagi memakai sistem lama, yakni mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia langsung ke majikan.
“Kita meminta ada integrasi data antara mereka dengan kita, sehingga PMI kita terdata, terkontrol dan terawasi dan bisa kita bina. Kita berharap supaya mereka yang mengatur tidak lagi pakai sistem lama, sistem langsung-langsung (ke majikan) itu ndak boleh,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :