DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan
Selasa, 11 Februari 2025 - 13:12 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengusulkan korban kejahatan, termasuk korban begal ditanggung BPJS Kesehatan. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengusulkan korban kejahatan, termasuk korban begal ditanggung BPJS Kesehatan . Ini akibat maraknya kejahatan di beberapa wilayah yang membuat banyak warga menjadi korban kekerasan, namun tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.
"Ini juga banyak persoalan di lapangan, korban kejahatan ini saya sudah sampaikan semua. Sekarang itu marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS," ujar Obon saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan hingga Dirut BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Tangan Dibacok, Pria Bogor Diduga Jadi Korban Begal
Korban kejahatan kerap didorong mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan dalam menangani masalah kesehatan.
"Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK. Yang kita tahu LPSK bukan lembaga yang ngurusin kayak gitu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain," ungkapnya.
"Ini juga banyak persoalan di lapangan, korban kejahatan ini saya sudah sampaikan semua. Sekarang itu marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS," ujar Obon saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan hingga Dirut BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Tangan Dibacok, Pria Bogor Diduga Jadi Korban Begal
Korban kejahatan kerap didorong mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan dalam menangani masalah kesehatan.
"Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK. Yang kita tahu LPSK bukan lembaga yang ngurusin kayak gitu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain," ungkapnya.
Lihat Juga :