Soal Polemik Pilkada Serentak 2024, Begini Sikap KPU
Jum'at, 29 Januari 2021 - 21:17 WIB
Baca juga: PDIP Ingin Pilkada Serentak Digelar 2024, Pengamat: Anies Kehilangan Panggung
Diketahui, dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.
Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Beberapa fraksi menegaskan penolakannya terhadap usulan pelaksanaan pilkada digelar pada 2022 dan 2023. PDI Perjuangan dan PPP menyatakan menolak pilkada digelar pada 2022 dan 2022. Mereka sepakat pilkada tetap digelar serentak pada 2024.
Akan tetapi, sejumlah fraksi juga ada yang menyatakan mendukung usulan agar pilkada tetap digelar di tahun 2022 dan 2023 berdasarkan draf RUU Pemilu. Fraksi yang mendukung di antaranya Nasdem, Golkar, hingga Demokrat.
Diketahui, dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.
Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Beberapa fraksi menegaskan penolakannya terhadap usulan pelaksanaan pilkada digelar pada 2022 dan 2023. PDI Perjuangan dan PPP menyatakan menolak pilkada digelar pada 2022 dan 2022. Mereka sepakat pilkada tetap digelar serentak pada 2024.
Akan tetapi, sejumlah fraksi juga ada yang menyatakan mendukung usulan agar pilkada tetap digelar di tahun 2022 dan 2023 berdasarkan draf RUU Pemilu. Fraksi yang mendukung di antaranya Nasdem, Golkar, hingga Demokrat.
(zik)
tulis komentar anda