Soal Polemik Pilkada Serentak 2024, Begini Sikap KPU

Jum'at, 29 Januari 2021 - 21:17 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, soal polemik Pilkada Serentak 2024, KPU akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kini tengah menjadi polemik. Hal itu menyusul adanya wacana revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Pemilu dan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, KPU dalam posisi mengikuti peraturan undang-undangan yang berlaku.



"Kalau kita mengacu undang-undang, tentu (pilkada serentak) tahun 2024," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).



Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!