Soal Polemik Pilkada Serentak 2024, Begini Sikap KPU
Jum'at, 29 Januari 2021 - 21:17 WIB
JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kini tengah menjadi polemik. Hal itu menyusul adanya wacana revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Pemilu dan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, KPU dalam posisi mengikuti peraturan undang-undangan yang berlaku.
"Kalau kita mengacu undang-undang, tentu (pilkada serentak) tahun 2024," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Kendati demikian, Ilham memahami bahwa sampai saat ini banyak pihak, dalam hal ini fraksi partai politik di DPR yang memiliki pendapat yang berbeda. Sehingga, KPU dalam posisi ini mengikuti putusan politik yang akan ditetapkan. "Tapi jika ada putusan politik DPR-Pemerintah bahwa pilkada dipercepat, kami akan melaksanakan," ujarnya.
Prinsipnya, kata Ilham, KPU akan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, draf Revisi Undang-Undang Pemilu tengah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan elite partai politik. Salah satu yang dipersoalkan, perihal penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diatur dalam draf tersebut.
Sejumlah fraksi partai politik terjadi perbedaan pandangan. Inti dari persoalan ini adalah aturan baru terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023. Aturan tersebut berbeda dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, KPU dalam posisi mengikuti peraturan undang-undangan yang berlaku.
"Kalau kita mengacu undang-undang, tentu (pilkada serentak) tahun 2024," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Kendati demikian, Ilham memahami bahwa sampai saat ini banyak pihak, dalam hal ini fraksi partai politik di DPR yang memiliki pendapat yang berbeda. Sehingga, KPU dalam posisi ini mengikuti putusan politik yang akan ditetapkan. "Tapi jika ada putusan politik DPR-Pemerintah bahwa pilkada dipercepat, kami akan melaksanakan," ujarnya.
Prinsipnya, kata Ilham, KPU akan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, draf Revisi Undang-Undang Pemilu tengah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan elite partai politik. Salah satu yang dipersoalkan, perihal penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diatur dalam draf tersebut.
Sejumlah fraksi partai politik terjadi perbedaan pandangan. Inti dari persoalan ini adalah aturan baru terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023. Aturan tersebut berbeda dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda