PDIP Ingin Pilkada Serentak Digelar 2024, Pengamat: Anies Kehilangan Panggung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR disebut ingin pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap digelar secara serentak seluruhnya di tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara itu, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022.
Baca Juga: Indonesia Sudah Mengalami Gejala Deindustrialisasi
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah pun menilai ada dua pilihan kemungkinan di balik keinginan PDIP agar pilkada serentak digelar seluruhnya di tahun 2024 mendatang. Pertama, kata Dedi, Pilkada 2024 diperlukan untuk percepatan penyerentakan. "Sehingga upaya pemerintah meringkas pelaksanaan semakin cepat tercapai," ujar Dedi Kurnia Syah kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Kedua, kata dia, ada harga yang harus dibayar pemerintah, salah satunya kesiapan menyediakan pejabat sementara sepanjang 2022 hingga 2024. Dia menilai itu tentu menjadi persoalan karena terlalu banyak ada kekosongan definitif nantinya.
"Bagi PDIP, bisa saja sebagai upaya mendukung percepatan penyerentakan itu, meskipun ada celah politis semisal dampak pada Anies Baswedan yang sejauh ini populer digadang akan maju ke kontestasi Pilpres 2024. Jika Pilkada tidak terjadi di 2022, maka Anies tentu kehilangan panggung," pungkasnya.
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Diketahui, dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.
Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, KPK Tidak Mau Disalahkan Sendiri
Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Baca Juga: Indonesia Sudah Mengalami Gejala Deindustrialisasi
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah pun menilai ada dua pilihan kemungkinan di balik keinginan PDIP agar pilkada serentak digelar seluruhnya di tahun 2024 mendatang. Pertama, kata Dedi, Pilkada 2024 diperlukan untuk percepatan penyerentakan. "Sehingga upaya pemerintah meringkas pelaksanaan semakin cepat tercapai," ujar Dedi Kurnia Syah kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Kedua, kata dia, ada harga yang harus dibayar pemerintah, salah satunya kesiapan menyediakan pejabat sementara sepanjang 2022 hingga 2024. Dia menilai itu tentu menjadi persoalan karena terlalu banyak ada kekosongan definitif nantinya.
"Bagi PDIP, bisa saja sebagai upaya mendukung percepatan penyerentakan itu, meskipun ada celah politis semisal dampak pada Anies Baswedan yang sejauh ini populer digadang akan maju ke kontestasi Pilpres 2024. Jika Pilkada tidak terjadi di 2022, maka Anies tentu kehilangan panggung," pungkasnya.
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Diketahui, dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.
Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, KPK Tidak Mau Disalahkan Sendiri
Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
(zik)