Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:02 WIB
Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ).

(Baca juga: Jaksa Agung: 2 dari 7 Calon Tersangka Korupsi Asabri Terlibat Kasus Jiwasraya)

Terbaru, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri , Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Kamis (28/1/2021).

"Saksi yang diperiksa antara lain ARD selaku mantan Direktur Utama PT ASABRI," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers.

(Baca juga: Mantan Kepala BAIS Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Asabri)



Leonard mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Adam dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam tindak pidana korupsi di perusahaan Asabri. Adam diketahui pernah memimpin perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2009-2016. Sebelumnya, penyidik juga memanggil Adam untuk pemeriksaan pada Kamis (21/1) lalu.

Dalam keterangan itu, Leonard menjelaskan, bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan manajer investasi (MI). Mereka masing-masing berinisial F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Management dan AMM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management.

Terpisah, Jampidsus Ali Mukartono mengatakan bahwa mantan Dirut dari suatu perusahaan pelat merah tidak selalu berpotensi menjadi tersangka. Pasalnya, jika berkaca dari penanganan kasus Asuransi Jiwasraya, kasus itu menjerat mantan Dirut Hendrisman Rahim.

Ali menjelaskan pertanggungjawaban tindak pidana tidak didasarkan dengan pertanggungjawaban manajerial. "(Penetapan) tersangka itu karena perbuatannya. Kalau jabatannya ini (direktur utama), sudah pasti tersangka, nggak juga. Sekarang tergantung perbuatannya apa, alat buktinya apa. Tidak mesti bahwa dia Direktur Utama, (jadi) tersangka," kata Ali kepada wartawan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More