Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:02 WIB
loading...
Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri
Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ).

(Baca juga: Jaksa Agung: 2 dari 7 Calon Tersangka Korupsi Asabri Terlibat Kasus Jiwasraya)

Terbaru, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri , Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Kamis (28/1/2021).

"Saksi yang diperiksa antara lain ARD selaku mantan Direktur Utama PT ASABRI," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers.

(Baca juga: Mantan Kepala BAIS Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Asabri)

Leonard mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Adam dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam tindak pidana korupsi di perusahaan Asabri. Adam diketahui pernah memimpin perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2009-2016. Sebelumnya, penyidik juga memanggil Adam untuk pemeriksaan pada Kamis (21/1) lalu.

Dalam keterangan itu, Leonard menjelaskan, bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan manajer investasi (MI). Mereka masing-masing berinisial F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Management dan AMM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management.

Terpisah, Jampidsus Ali Mukartono mengatakan bahwa mantan Dirut dari suatu perusahaan pelat merah tidak selalu berpotensi menjadi tersangka. Pasalnya, jika berkaca dari penanganan kasus Asuransi Jiwasraya, kasus itu menjerat mantan Dirut Hendrisman Rahim.

Ali menjelaskan pertanggungjawaban tindak pidana tidak didasarkan dengan pertanggungjawaban manajerial. "(Penetapan) tersangka itu karena perbuatannya. Kalau jabatannya ini (direktur utama), sudah pasti tersangka, nggak juga. Sekarang tergantung perbuatannya apa, alat buktinya apa. Tidak mesti bahwa dia Direktur Utama, (jadi) tersangka," kata Ali kepada wartawan.

Selain Adam, penyidik juga pernah memeriksa mantan Dirut Asabri yang lain, yakni Sonny Widjaya pada Selasa (19/1). Penyidik sendiri sedang menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka pekan depan. Namun, belum diketahui pasti hari kegiatan tersebut akan dilakukan.

Adam diketahui pernah memimpin perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2009-2016. Sebelumnya, penyidik juga memanggil Adam untuk pemeriksaan pada Kamis (21/1) lalu.

Dalam perkara ini, setidaknya Kejagung sudah membidik tujuh orang calon tersangka. Hanya saja, identitas dari pihak-pihak tersebut belum diungkap ke publik.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin membuka teka teki dua dari tujuh orang yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Dalam lanjutan rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021), Burhanuddin akhirnya membuka identitas dari 7 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri. Kendati demikian, dia tak ingin membuka identitas secara keseluruhan. Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri Berinisial ARD Terkait Kasus Dugaan Korupsi

"Pelaku Asabri dengan Jiwasraya memang sama yang dua. Tapi ini ada 7 orang calonnya, bisa lebih lagi, dan tapi yang dua ini sama antara asuransi Jiwaraya dengan asuransi Asabri ini," ungkap Burhanuddin.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)