Mantan Kepala BAIS Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Bais TNI Laksda (Purn) Soleman B Ponto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap orang-orang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri . Ponto juga meminta Kejagung tidak memandang apakah pelaku merupakan orang besar atau orang kecil di institusi TNI.
“Kalaupun memang mereka orang besar (pejabat tinggi di TNI) harus mempertanggung jawabkan bahkan hukumannya harus lebih berat karena mengorbankan prajuritnya,” tegas Purnawirawan TNI AL, Senin (25/1/2021).
Ponto menilai orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya di Asabri telah merusak budaya TNI yang patuh terhadap pimpinan dan atasannya. “Kita berasumsi bahwa pimpinan tersebut tidak akan berbuat jelek terhadap anak buahnya,” jelas Ponto.
Dengan kejadian Asabri ini memunculkan budaya yang bertolak belakang dengan budaya TNI yang menuntut agar terbuka. “Saya sebagai purnawirawan kecewa. Hak prajurit hilang dan budaya di militer hilang. Orang yang harus kita hormati tapi tidak terhormat, hilang, yang seharusnya melindungi dan membina malah kita dihisap darahnya,” tambah Ponto.
Karena itulah Ponto menekankan kepada Kejagung agar membuka kasus ini secara terang benderang agar kasus Asabri tak terulang dan tidak melukai para prajurit dan purnawirawan. Selain itu, Ponto menyarankan kepada pemerintah agar mengontrol Asabri lebih ketat lagi dan professional. “Asabri harus bersifat Tbk sehingga masyarakat dan anggota tahu kemana dan untuk apa dana yang dikelola oleh Asabri,” ungkap Ponto.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/PT Asabri (Persero) periode tahun 2012-2019.
Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus. Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada kesamaan antara kasus Asabri dan Jiwasraya. Burhanuddin menyebut dugaan calon tersangka di kasus Asabri ada kemiripan dengan kasus Jiwasraya. "Dugaan calon tersangka dulu ya, calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani, karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020 lalu.
“Kalaupun memang mereka orang besar (pejabat tinggi di TNI) harus mempertanggung jawabkan bahkan hukumannya harus lebih berat karena mengorbankan prajuritnya,” tegas Purnawirawan TNI AL, Senin (25/1/2021).
Ponto menilai orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya di Asabri telah merusak budaya TNI yang patuh terhadap pimpinan dan atasannya. “Kita berasumsi bahwa pimpinan tersebut tidak akan berbuat jelek terhadap anak buahnya,” jelas Ponto.
Dengan kejadian Asabri ini memunculkan budaya yang bertolak belakang dengan budaya TNI yang menuntut agar terbuka. “Saya sebagai purnawirawan kecewa. Hak prajurit hilang dan budaya di militer hilang. Orang yang harus kita hormati tapi tidak terhormat, hilang, yang seharusnya melindungi dan membina malah kita dihisap darahnya,” tambah Ponto.
Karena itulah Ponto menekankan kepada Kejagung agar membuka kasus ini secara terang benderang agar kasus Asabri tak terulang dan tidak melukai para prajurit dan purnawirawan. Selain itu, Ponto menyarankan kepada pemerintah agar mengontrol Asabri lebih ketat lagi dan professional. “Asabri harus bersifat Tbk sehingga masyarakat dan anggota tahu kemana dan untuk apa dana yang dikelola oleh Asabri,” ungkap Ponto.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/PT Asabri (Persero) periode tahun 2012-2019.
Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus. Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada kesamaan antara kasus Asabri dan Jiwasraya. Burhanuddin menyebut dugaan calon tersangka di kasus Asabri ada kemiripan dengan kasus Jiwasraya. "Dugaan calon tersangka dulu ya, calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani, karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020 lalu.
(cip)