TP3: Mahkamah Internasional Bentuk Tim Tindak Lanjuti Kasus Tembak Mati 6 Laskar FPI
Selasa, 26 Januari 2021 - 18:20 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Korban Peristiwa KM 50 Hariadi Nasution memaparkan progres dari pengajuan gugatan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek ke Mahkamah Internasional.
Menurut Hariadi, sejauh ini berkas dan sejumlah barang bukti gugatan dari pihak Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) sudah diterima oleh pihak Mahkamah Internasional. "Sebetulnya, berkas mereka terima dengan baik. Tapikan sistem mereka beda dengan kami pahami di sini, karena kalau dalam aduan bukan bentuk gugatan tapi itu laporan terkait pelanggaran HAM yang diajukan bersama bukti, mereka terima dengan baik," kata Hariadi dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Kasus 6 Laskar FPI Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Jelaskan Mekanisme Pengaduannya
Hariadi menyebut, kemungkinan Mahkamah Internasional akan melakukan analisa dan membentuk tim untuk menindaklanjuti pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, Hariadi merahasiakan segala strategi yang akan dilakukan oleh tim advokasi tersebut. Hal itu, kata dia untuk kepentingan bersama. "Mungkin menerima harus membuat analisa buat tim dan sebagainya. Terkait negara bukan pihak dari itu ya itu caranya kita lah kalau kami ungkap ke publik langkah kita tik-toknya jelas banget dan ada upaya kita tidak diinginkan," ujarnya.
Disisi lain, Hariadi menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT terkait dengan perjuangan seluruh pihak dalam mengajukan gugatan dugaan terjadinya pelanggaran HAM. "Kami berkewajiban berjuang baik keluarga, tim advokasi maupun warga negara yang peduli penegakan HAM, tapi hanya perjuangan saja yang tak boleh berhenti hasilnya serahkan kepada Allah. Apapun yang Allah tentukan pasti kami terima karena Allah punya kuasa tapi kami tetap terus berjuang," ucapnya.
Menurut Hariadi, sejauh ini berkas dan sejumlah barang bukti gugatan dari pihak Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) sudah diterima oleh pihak Mahkamah Internasional. "Sebetulnya, berkas mereka terima dengan baik. Tapikan sistem mereka beda dengan kami pahami di sini, karena kalau dalam aduan bukan bentuk gugatan tapi itu laporan terkait pelanggaran HAM yang diajukan bersama bukti, mereka terima dengan baik," kata Hariadi dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Kasus 6 Laskar FPI Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Jelaskan Mekanisme Pengaduannya
Hariadi menyebut, kemungkinan Mahkamah Internasional akan melakukan analisa dan membentuk tim untuk menindaklanjuti pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, Hariadi merahasiakan segala strategi yang akan dilakukan oleh tim advokasi tersebut. Hal itu, kata dia untuk kepentingan bersama. "Mungkin menerima harus membuat analisa buat tim dan sebagainya. Terkait negara bukan pihak dari itu ya itu caranya kita lah kalau kami ungkap ke publik langkah kita tik-toknya jelas banget dan ada upaya kita tidak diinginkan," ujarnya.
Baca Juga
Disisi lain, Hariadi menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT terkait dengan perjuangan seluruh pihak dalam mengajukan gugatan dugaan terjadinya pelanggaran HAM. "Kami berkewajiban berjuang baik keluarga, tim advokasi maupun warga negara yang peduli penegakan HAM, tapi hanya perjuangan saja yang tak boleh berhenti hasilnya serahkan kepada Allah. Apapun yang Allah tentukan pasti kami terima karena Allah punya kuasa tapi kami tetap terus berjuang," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda